Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menanggapi unggahan BEM UI yang membuat meme Ketua DPR RI Puan Maharani.
Meme Puan Maharani berbadan tikus dengan kalimat Dewan Perampok Rakyat terkait pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.
"Alasan mereka membuat itu karena pengesahan tersebut tidak sesuai keinginan rakyat dan melanggar konstitusi," kata Teddy dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2023).
Teddy pun mengingatkan kepada para mahasiswa terutama BEM UI agar tidak dimanfaatkan oleh pemain politik.
Sebab, bila para mahasiswa terjerat masalah hukum, Teddy memastikan pemain politik itu akan lepas tangan dan meninggalkan mereka.
"Teman-teman Mahasiswa khususnya BEM UI, jangan sampai kalian dimanfaatkan, hanya dijadikan pion oleh para pemain politik, memanfaatkan jiwa muda kalian," kata Teddy.
Partai Garuda sebagai partai politik, Teddy mengungkapkan diperintahkan UU untuk memberikan pendidikan politik.
"Jangan sampai kawan-kawan Mahasiswa terjerat hukum atas pernyataan yang sama sekali tidak bisa mereka pertanggungjawabkan, kasihan jika ini sampai terjadi," imbuhnya.
Pasalnya, kata Teddy, jika sampai diproses hukum, para mahasiswa tidak akan mampu menunjukkan bukti, legal standing bahwa mereka diangkat mewakili rakyat.
Mahasiswa, kata Teddy, juga tidak diangkat mewakili MK untuk membuat putusan atas UU Cipta Kerja yang baru.
Apalagi UU baru tersebut belum diajukan ke MK.
Baca juga: Pengamat Nilai Kritik BEM UI Soal Foto Puan Maharani Berbadan Tikus, Bukan Menyerang Personal
"Lalu ketika ditanya, apa yang dirampok oleh DPR atau Puan Maharani? Bisa berikan buktinya? Apa korelasinya dengan isi UU tersebut? Maka saya yakin, mereka akan kesulitan. Apalagi jika ditanya apa isi UU nya dan mereka tidak mengerti isi UU nya, maka semakin terjerumus," ungkapnya.
Sebelumnya, BEM UI, Melki Sedek Huang mengungkapkan unggahan tersebut adalah puncak kemarahan terhadap DPR usai mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.
Sehingga, menurutnya, DPR tidak dapat dianggap lagi sebagai wakil rakyat.
Melki juga menganggap pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU adalah salah satu bentuk produk hukum inkonstitusional.
"Saya rasa keseluruhan publikasi kami tersebut sudah menggambarkan kemarahan kami terhadap DPR hari ini."
"Kami rasa DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakil Rakyat dan lebih pantas diganti namanya menjadi Dewan Perampok, Penindas, ataupun Pengkhianat Rakyat sebab produk hukum inkonstitusional yang mereka sahkan kemarin jelas merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai degna isi hati rakyat," kata Melki saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (23/3/2023).
Selain itu, dirinya juga menganggap pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU adalah bentuk dukungan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Padahal, lanjutnya, penerbitan Perppu Ciptaker pada 30 Desember 2022 oleh Jokowi itu sudah menyalahi konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: BEM UI Buat Meme Puan Maharani Berbadan Tikus, PDIP: Itu Pembunuhan Karakter
"DPR harusnya menuruti putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan partisipasi bermakna, bukannya malah turut mengamini tindakan inkonstitusional Presiden Jokowi dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang menyalahi konstitusi," tegas Melki.