TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50 telah dibuka sejak kemarin, Jumat (24/3/2023).
Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50 diumumkan di akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
"GELOMBANG 50 SUDAH DIBUKA! Klik "Gabung Gelombang" sekarang juga di dashboard Kartu Prakerja kamu!
Belum bisa gabung karena belum daftar? Daftar sekarang via www.prakerja.go.id secara mandiri supaya #JadiBisa. Gampang kok!" tulis @prakerja.go.id.
Calon peserta yang ingin mendaftar dan belum mempunyai akun, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id.
Sementara bagi yang sudah memiliki akun, hanya tinggal klik "Gabung Gelombang" pada dashboard dan mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 50.
Baca juga: Marketplace Fasilitasi Pembelian Kelas Pelatihan Kartu Prakerja Skema Normal
Syarat Daftar Kartu Prakerja
1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Daftar Kartu Prakerja
Pendaftaran Kartu Prakerja secara online dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni membuat akun, mendaftarkan akun, dan mengikuti tes yang telah disediakan.