TRIBUNNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggelar acara buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H.
Larangan buka bersama itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Alasan Jokowi memberi larangan tersebut karena saat ini Indonesia masih di masa transisi pandemi menuju endemi Covid-19.
Larangan tersebut ramai-ramai dikritik olehh sejumlah pihak.
Menurut Epidemiolog, Dicky Budiman, dalam konteks mitigasi dan kehati-hatian hal tersebut dianggap sah-sah saja.
"Sebetulnya larangan untuk buka bersama bagi pejabat publik dan aparatur sipil negara ini dalam konteks mitigasi bisa dibenarkan," kata Dicky, dikutip dari youTube Kompas TV, (25/3/2023).
Baca juga: Jokowi Larang Buka Bersama untuk ASN dan Kalangan Pejabat, Ini Respons Beberapa Kepala Daerah
Namun, jika dilihat dari situasi pandemi Covid-19 saat ini di Tanah Air, kata Dicky, larangan tersebut tak terlalu dibutuhkan.
Sebab, menurutnya saat ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah bisa dikatakan terkendali.
"Tapi kalau bicara urgensi dari sisi pandemi tentu sebetulnya keperluannya tidak terlalu urgent saat ini."
"Karena situasinya juah lebih baik dari indikator kesakitan, keparahan maupun kematian yang jauh lebih menurun," ujar Dicky.
Meski demikian, Dicky mengaku tetap mengapresiasi langkah pemerintah untuk melarang gelaran buka bersama tersebut.
Namun, menurutnya, langkah pemerintah itu seharusnya dilanjutkan dengan upaya memberikan sejumlah literasi kesehatan lainnya.
"Artinya kalaupun ini diterapkan dalam konteks kehati-hatian boleh-boleh saja."
"Namun,seharusnya ini bisa dikembangkan untuk mengembangkan literasi publik," kata Dicky.
Literasi publik tersebut, kata Dicky, dinilai penting agar masyarakat bisa lebih teredukasi mengenai pentingnya kesehatan di masa transisi pandemi ke endemi.
Larangan Jokowi soal Buka Bersama
Larangan buka bersama itu tertuang pada yang telah diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 pada 21 Maret 2023.
"Pelaksanaan kegiatan Buka Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan," bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews.com, Sabtu, (25/3/2023).
Jokowi menuturkan perlu kehati-hatian agar kasus tak melonjak di masa transisi pandemi ke endemi.
Adapun status pandemi hanya dapat dicabut jika parameter terkendali, atau terjadi penurunan kasus Covid-19 selama beberapa waktu.
"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pademi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian," demikian tertulis dari surat tersebut.
Adapun surat arahan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Presiden Jokowi meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada gubernur, bupati dan wali kota.
"Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota," poin ketiga dari surat arahan tersebut.
Selain itu, para menteri, kepala instansi hingga kepala daerah diminta untuk meneruskan arahan tersebut ke pegawai instansi masing-masing.
(Tribunnews.com/Milani Resti)