News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon PPAT Tak Terima Surat Keterangan Lulus, Hotman Paris Desak Menteri ATR Beri Kepastian Hukum 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Hotma Paris ikut menanggapi terkait adanya aksi yang dilakukan oleh para calon pejabat pembuat akta tanah (PPAT) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN)

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Hotma Paris ikut menanggapi terkait adanya aksi yang dilakukan oleh para calon pejabat pembuat akta tanah (PPAT) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).

Dalam aksi tersebut para calon PPAT itu menuntut diterbitkannya surat keterangan lulus dari Menteri ATR/BPN karena telah menempuh ujian secara serentak tahun lalu.

Atas hal itu, Hotman mendesak kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto untuk segera mengeluarkan kepastian hukum kepada ribuan para calon PPAT tersebut.

"Mereka lulus ujian ppat tapi tidak dikasih bukti kelulusannya, tidak ada kepastian hukum, mereka sudah tanya berulang-ulang ke BPN tetap tidak ada kepastian hukum sudah berlalu sekian bulan," kata Hotman dalam keterangannya yang juga disampaikan dalam akun Instagram resminya, Minggu (26/3/2023).

Tak cukup di situ, Hotman Paris juga mendesak Presiden Jokowi untuk mengambil langkah.

Baca juga: Hotman Paris Soroti Kematian Bripka AS, Minta Kapolri Agar Pemeriksaan Kasus Ditangani Mabes Polri

Dirinya meminta agar Presiden Jokowi dapat mengingatkan Menteri Hadi untuk segera mengeluarkan kepastian hukum tersebut.

Adapun kepastian hukum yang dimaksud yakni berupa surat keterangan lulus dan beberapa hal yang dituntut oleh para calon PPAT yang dimaksud.

"Bapak Jokowi tolong pak Jokowi diingatkan bapak Menteri ATR dan Kepala BPN agar dikasih kepastian hukum atas ribuan sarjana hukum yang telah lulus PPAT, tapi tidak ada bukti kelulusan walaupun sudah lulus, maksimum, jangan begitu dong pak Menteri ATR Kepala BPN, salam Hotman Paris," tukas Hotman.

Sebagai informasi, Hotman Paris menerima kedatangan perwakilan para calon PPAT beberapa hari lalu.

Dalam pertemuan itu, para calon PPAT mengadukan nasibnya agar segera mendapatkan surat keterangan lulus dan kepastian wilayah kerja.

Sebelumnya, para calon Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) yang menamakan diri Forum 1801 menggelar aksi di depan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN), Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Ketua Aksi Forum 1801 Tommy Sukmadinata mengatakan, aksi yang digelar pihaknya itu, dilakukan untuk menuntut diterbitkannya surat keterangan lulus bagi para calon PPAT yang telah menempuh ujian secara serentak tahun lalu.

"Aksi ini dimaksudkan untuk menyuarakan aspirasi terkait kekecewaan atas keputusan Kementerian ATR/BPN RI khususnya Panitia Ujian PPAT 202 yang tidak memberikan surat keterangan lulus," kata Tommy kepada awak media.

Tak hanya itu, aksi tersebut juga digelar untuk menuntut pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memberikan lapangan kerja kepada ribuan calon PPAT.

Tommy menyatakan, hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 20 tahun 2018 pasal 12 ayat 2.

Bunyi dari Permen tersebut kata Tommy yakni, peserta yang telah lulus ujian PPAT berhak mendapatkan surat keterangan lulus ujian sebagai syarat pengangkatan PPAT yang berlaku selama 5 tahun.

Dengan begitu, pihaknya menilai kalau Kementerian ATR/BPN RI telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2016 tentang perubahan PP Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Permen ATR/BPR RI Nomor 20 tahun 2018.

"Sehingga 1749 orang merasa dirugikan karena tidak dapat mengajukan permohonan pengangkatan PPAT," kata dia.

Baca juga: Bawa Tiga Tuntutan dan Ancam Geruduk DPR, Lulusan PPAT Gelar Aksi di Kementerian ATR/BPN

Dalam aksi tersebut, para calon PPAT menggelar aksi bakar ijazah yang dilakukan lantaran ijazah yang telah didapatkan selama belasan tahun bersekolah sudah tidak berguna.

Selain itu, para demonstran juga mengirimkan sejumlah karangan bunga dengan pesan sindiran kepada Kemen BPN/ATR yang hingga saat ini belum membuka mulut terkait hak para demonstran.

Tommy menyebut, setidaknya ada tiga tuntutan yang dibawa oleh pihaknya dalam aksi hari ini.

"Tuntutan kami cuma tiga, pertama, diberikan surat keterangan yang berlaku selama lima tahun; kedua, Dibukanya formasi wilayah kerja yang seluas-luasnya di seluruh Indonesia tanpa pembatasan formasi PPAT; ketiga, dikutsertakan dalam program peningkatan kualitas," ucap dia.

Tommy memastikan, jika dalam aksi tersebut pihaknya tidak mendapatkan respons dari Kementerian ATR/BPN, maka upaya lanjutan yakni dengan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI.

"Kalau tidak ada tanggapan dari mereka, tidak ada hitam di atas putih dari mereka, kami akan lanjut (aksi, red) ke DPR," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini