6. Isi data pemesanan, yang meliputi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail aktif;
7. Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling;
8. Setelah itu, bukti pemesanan layanan penukaran uang baru lewat kas keliling akan dikirimkan.
9. Bawa bukti pemesanan tersebut ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru untuk Lebaran 2023, sesuai dengan pilihan lokasi dan waktu sebelumnya.
Baca juga: BRI Layani Penukaran Uang Baru di 391 Kantor Cabang Selama Ramadan, Maksimal Rp3,8 Juta per Orang
Syarat Tukar Uang Baru untuk Lebaran 2023
1. Pastikan keaslian uang yang akan ditukarkan.
2. Uang cacat yang masih menyatu dengan fisik minimal dua per tiga ukuran aslinya.
3. Uang tidak digabungkan menggunakan selotip, perekat, maupun staples.
4. Uang lama yang akan ditukar wajib dikemas dan diurutkan secara terarah.
5. Penukaran maksimal Rp 3,8 juta dan nominalnya mulai Rp 1.000.
6. Penukaran uang dilakukan melalui situs atau aplikasi Pintar sesuai jadwal yang telah ditentukan.
7. Membawa bukti pemesanan jika melakukan penukaran di layanan kas keliling.
Baca juga: BI Siapkan Uang Tunai Rp 195 Triliun, Masyarakat Bisa Tukar Uang Baru di 5.066 Titik, Ini Caranya
Ketentuan Penukaran Uang Baru di BI
1. Masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.