TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menjelaskan mengenai arahannya agar para pejabat pemerintah tidak menggelar acara buka bersama.
Diketahui, arahan tersebut menuai sorotan publik karena dinilai tidak tepat.
Presiden menegaskan bahwa arahan tersebut hanya ditujukan bagi internal pemerintah.
“Terkait dengan larangan buka puasa bersama untuk pejabat pemerintah perlu saya sampaikan, pertama bahwa arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah khususnya para Menko, para menteri dan kepala lembaga pemerintah non kementerian,” kata Presiden dalam pernyataan persnya, Senin, (27/3/2027).
Larangan buka puasa bersama tersebut kata Jokowi bukan untuk masyarakat umum.
Larangan perlu dilakukan karena pemerintah saat ini sedang mendapat sorotan.
“Sekali lagi bukan untuk masyarakat umum. Arahan ini perlu saya sampaikan karena begitu banyaknya sorotan masyarakat terhadap kehidupan pejabat-pejabat kita,” kata Jokowi.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar tidak ada buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah.
Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amien.
Surat arahan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews, Rabu, (22/3/2023).
Pelarangan buka puasa bersama tersebut karena penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dinilai masih diperlukan kehati-hatian.
Baca juga: Fraksi PKS DPR RI Minta Pemerintah Cabut Larangan Buka Puasa Bersama
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut.