News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

VIDEO Menkopolhukam Mahfud MD Tegaskan Pemilu Tetap akan Dilaksanakan Pada 2024

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) menegaskan Pemilu tetap akan dilaksanakan pada 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Mahfud saat Pidato di acara Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).

"Ingin saya sampaikan tahun depan itu diadakan pemilu."

"Dan saya ingin memastikan untuk kesekian kalinya, pemilu (2024) itu jadi," ujar Mahfud saat Pidato di acara Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta Selatan, Sabtu (25/3/2023).

Mahfud mengatakan pelaksanaan Pemilu tidak bisa ditunda lagi karena akan melanggar konstitusi yang sudah mengatur Pemilu dilaksanakan dalam lima tahun sekali.

"Kalau mundur itu pemilu melanggar konstitusi. Kenapa? Karena kata konstitusi itu berkata pemilu itu 5 tahun."

"Tidak boleh lewat sehari pun Presiden itu menjabat lima tahun tepat. Tidak boleh lewat sehari pun," tegasnya.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini mencontohkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilantik pada 20 Oktober 2019 lalu, sehingga pada 20 Oktober 2024 harus ada pergantian Presiden.

"Lewat dari itu melanggar konstitusi. Apa bisa diubah? bisa tapi diubah dulu konstitusinya dan itu tidak mudah," lanjut Mahfud.

Hal ini juga sejalan dengan mengubah konstitusi tidak mudah. Harus ada satu pertiga suara anggota DPR, MPR hingga DPD yang sepakat proses Pemilu diundur.

Lalu, lanjut Mahfud, harus dibentuk badan pekerja dari susunan anggota DPR, MPR dan DPD.

Meski sudah ada persyaratannya, namun Mahfud melihat konfigurasi politik di parlemen saat ini, perubahan konstitusi tidak akan tercapai.

Sebab, parpol-parpol sudah menyatakan menolak perpanjangan masa jabatan Presiden

"Karena PDI-P nolak perpanjangan. Demokrat nolak. Nasdem nolak. PKS nolak. Ini sudah hampir separuh. Nggak akan ada sidang MPR. Nah dalam keadaan itu negara ini menjadi chaos. Masa jabatan habis yang baru belum diangkat karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat," tambah Mahfud.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakpus baru saja menghukum KPU sebagai tergugat untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Diketahui, Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini