Keluarga Tolak Korban Diautopsi
Jenazah Briptu RF rencananya akan diautopsi pada Minggu (26/3/2023), namun urung dilakukan.
Batalnya autopsi tersebut atas permintaan keluarga Briptu RF.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, mengatakan terkait penolakan tersebut, pihak keluarga pun diwajibkan untuk membuat surat pernyataan penolakan autopsi.
Surat pernyataan tersebut juga sesuai kesepakatan dan koordinasi dengan keluarga lainnya yang berada di Semarang, Jawa Tengah, asal kelahiran Briptu RF, mengutip TribunGorontalo.com.
“Atas keberatan dari pihak keluarga, maka penyidik sesuai dengan SOP membuatkan surat pernyataan keberatan dari keluarga korban atas penolakan dilakukan otopsi,” terangnya, Minggu.
Baca juga: Orangtua Minta Kapolda Gorontalo Lakukan Penyelidikan Terkait Kematian Briptu RF
Sebelumnya, pihak keluarga telah diberikan kesempatan untuk melihat kondisi jenazah Briptu RF.
“Setelah melihat kondisi dari pada jenazah masih utuh seperti saat ditemukan meninggal di TKP, pihak keluarga menyatakan keberatan untuk dilakukan autopsi,” ungkap Wahyu.
Lanjut Wahyu, pihak keluarga pun mengaku telah menerima dan ikhlas atas peristiwa yang terjadi terhadap Briptu RF.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJateng.com/iwan Arifianto) (Tribungorontalo.com/Ahmad Rajiv Agung Panto)