TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh menyatakan kekecewaan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu lantaran MK dinilai lamban dalam menangani Judicial Review atau pengujian formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Tampaknya MK agak terlalu lama (memutuskan) ya, kadang-kadang kita hopeless juga, hilang harapan dengan MK itu,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Padahal, lanjut dia, pengajuan uji formil Perppu Cipta Kerja sengaja diajukan jauh hari sebelum DPR dan pemerintah sepakat dan mengesahkan Perppu menjadi UU Cipta Kerja.
Hal itu supaya MK lebih cepat memutuskan pengunjan formil Perppu Cipta Kerja dibandingkan dengan pengesahannya di DPR.
Meski pada akhirnya DPR telah mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU seiring dengan proses Judicial Review Perppu tersebut masih berlangsung di MK.
“Tidak ada yang sia-sia, karena kan berjaga-jaga. Apa yang dilakuan kawan-kawan 13 serikat buruh yang ada itu sebagai upaya berjaga-jaga agar Perppu Cipta Kerja itu tidak disahkan oleh DPR dengan harapan sebenarnya MK lebih cepat memutuskan,” tuturnya.
“Tapi inilah jalan yang paling memungkinkan untuk menguni. Mudah-mudahan apa yang dilakukan KSPI dan KSPSI Andi Gani dan kawan-kawan waktu kita dulu menguji ke MK akhirnya menang inkonstitusi bersyrat, mudah-mudahan bisa juga memenangkan membatlan UU Cipta Kerja Omnibuslaw,” sambung Said Iqbal.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi dijawalkan menggelar sidang lanjutan perkara nomor 14/PUU-XXI/2023 perihal pengujian formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada hari ini, Selasa (28/3/2023).
Pada sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri seluruh hakim konstitusi itu beragendakan mendengarkan keterangan dari Presiden Joko Widodo. Namun, Jokowi batal untuk hadir di ruang sidang Mahkamah Konstitusi hari ini.
"Kami menerima surat permohonan dari kuasa hukum presiden yaitu surat dari Menko Perekonomian Pak Airlangga yang meminta penundaan penyampaian keterangan presiden," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.
Melalui surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 380/MEKOM/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023, Jokowi meminta penundaan sidang tersebut.
"Perkara ini belum bisa dilanjutkan," tambah Anwar.
Untuk itu, Mahkamah Konstitusi menjadwalkan ulang sidang dengan agenda mendengarkan keterangan presiden pada Selasa (11/4/2023) mendatang.