Pada 23 Desember 2014, dia dipanggil penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda kalimantan tengah untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Baca juga: Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Anggota DPR RI Ditahan di Rutan KPK
Tersandung Kasus Korupsi, Jadi Tersangka dan Kini Ditahan
Ben Brahim dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditampilkan ke depan awak media pada gelaran konferensi pers yang digelar pada Selasa, (28/3/2023) pukul 18.00 WIB.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan kedua ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Tindak pidana korupsi berkaitan dengan pemotongan anggaran yang seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai penerimaan suap di lingkungan pemerintah kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah," ujarnya, dikutip dari YouYube KPK RI, Selasa (23/3/2023).
Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan Ary Egahni Ben Bahat harus menjalani penahanan tahap pertama di Rutan KPK selama 20 hari, mulai 28 Maret-16 April 2023.
Ben Brahim selaku Bupati Kapuas diduga mendapatkan sejumlah fasilitas dan uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta.
Sementara istrinya, Ary Egahni (AE) juga diduga terlibat aktif dalam proses pemerintahan, antara lain memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
"Sumber uang yang diperoleh BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemerintah Kabupaten Kapuas," ujar Johanis Tanak.
Uang dan fasilitas yang diterima BBSB untuk membiayai operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas dan pemilihan calon Gubernur Kalimantan Tengah.
Uang yang diterima tersebut, juga digunakan AE untuk keikutsertaan dalam pemilihan anggota legislatif 2019.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang, Kompas TV)