News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Kapuas dan Istri Tersangka KPK

Profil Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Tersangka Kasus Korupsi Kini Ditahan KPK

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat bersama Istrinya yang juga Anggota DPR RI Ary Egahni mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). KPK resmi menahan Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Istrinya Ary Egahni terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara, Selasa (28/3/2023). disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Berikut profil Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat yang ditetapkan tersangka oleh KPK kasus tindak pidana korupsi, pada Selasa (28/3/2023). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Pada 23 Desember 2014, dia dipanggil penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda kalimantan tengah untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat bersama Istrinya yang juga Anggota DPR RI Ary Egahni mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). KPK resmi menahan Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Istrinya yang juga Anggota DPR RI Ary Egahni terkait dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Anggota DPR RI Ditahan di Rutan KPK

Tersandung Kasus Korupsi, Jadi Tersangka dan Kini Ditahan

Ben Brahim dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditampilkan ke depan awak media pada gelaran konferensi pers yang digelar pada Selasa, (28/3/2023) pukul 18.00 WIB.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan kedua ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

"Tindak pidana korupsi berkaitan dengan pemotongan anggaran yang seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai penerimaan suap di lingkungan pemerintah kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah," ujarnya, dikutip dari YouYube KPK RI, Selasa (23/3/2023).

Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan Ary Egahni Ben Bahat harus menjalani penahanan tahap pertama di Rutan KPK selama 20 hari, mulai 28 Maret-16 April 2023.

Ben Brahim selaku Bupati Kapuas diduga mendapatkan sejumlah fasilitas dan uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk dari beberapa pihak swasta.

Sementara istrinya, Ary Egahni (AE) juga diduga terlibat aktif dalam proses pemerintahan, antara lain memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

"Sumber uang yang diperoleh BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemerintah Kabupaten Kapuas," ujar Johanis Tanak.

Uang dan fasilitas yang diterima BBSB untuk membiayai operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas dan pemilihan calon Gubernur Kalimantan Tengah.

Uang yang diterima tersebut, juga digunakan AE untuk keikutsertaan dalam pemilihan anggota legislatif 2019.

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang, Kompas TV)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini