News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tunjangan Kinerja di Kementerian ESDM

Soal Dugaan Korupsi Tukin di Kementeriannya, Menteri ESDM: Tunggu Hasil Pemeriksaan KPK

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif (kanan) mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di kementeriannya.

Menurut Arifin, KPK masih mendalami kasus tersebut.

“Masih dalam proses kita tunggu aja. Tunggu hasil daripada pemeriksaannya. Semuanya kita harus tunggulah,” kata Arifin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Arifin mengatakan kasus tersebut bermula dari adanya aduan masyarakat.

Menurutnya ditemukan adanya indikasi korupsi dalam kasus tersebut.

“Iya ada indikasi,” katanya.

Arifin mengatakan dugaan indikasi korupsi tersebut melebitkan beberapa orang di salah saru Direktorat Jenderal Kementerian ESDM.

Hanya saja ia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai indikasi tersebut.

“Iya baru satu (Ditjen),” katanya.

Baca juga: KPK Temukan Uang Dolar AS dan Singapura Saat Geledah Apartemen Petinggi Ditjen Minerba ESDM

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap negara merugi hingga puluhan miliar terkait dugaan korupsi manipulasi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) tahun 2020-2022 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Sejauh ini berkisar sekitar puluhan miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Diungkapkan Ali, uang hasil korupsi tukin dinikmati oleh para pihak yang diduga terlibat di antaranya untuk kebutuhan pribadi dan membeli aset.

Bahkan, uang haram ini juga diperuntukkan dalam rangka pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini