Penyelidikan Formula E mulai diumumkan KPK pada November 2021. Sudah setahun lebih penyelidikan ini berlangsung.
Informasi dihimpun mayoritas pimpinan meminta penanganan yang masih penyelidikan itu untuk naik ke tahap penyidikan. Meski tanpa disertai penetapan tersangka.
Padahal selama ini, dimulainya penyidikan KPK selalu dibarengi dengan adanya tersangka.
Namun, sejumlah pejabat struktural di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi menilai penanganan perkara belum layak naik penyelidikan. Sebab, belum memenuhi syarat ditemukannya cukup bukti adanya korupsi.
Pejabat yang menentang itu adalah Karyoto dan Endar dari Polri, Fitroh dari Kejaksaan.
Dugaan itu dibantah Firli Bahuri. Dia tidak secara langsung menjawab soal adanya 'surat sakti' tersebut. Namun, ia membenarkan adanya komunikasi.
"Pembinaan karier polisi maupun kejaksaan itu merupakan tanggung jawab Kejaksaan dan Polri, kita hanya bisa berkomunikasi. Semuanya berada di mereka. Karena pembinaan karier mereka ada di Kejaksaan maupun di Polri," kata Firli kepada wartawan usai rapat kerja di DPR, Kamis (9/2/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri juga pernah menjelaskan soal ramai-ramai 'surat sakti'.
Ali mengatakan itu hanya rekomendasi promosi jabatan. Terkait manajemen kepegawaian. Adapun pertimbangannya itu diserahkan ke instansi asal yang bersangkutan.