News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KLHK Amankan Pelaku Perusakan Kawasan Hutan Konservasi Tahura Bukit Mangkol Bangka Belitung

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers penangkapan tersangka Kasus Perambahan di Tahura Bukit Mangkol, Bangka Belitung, di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) berhasil mengamankan terduga pelaku perambahan Kawasan Hutan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Terduga pelaku merupakan pria berinisial H alias A (40), warga Jalan Garut Kelurahan Pasar Padi Kecamatan Girimaya, Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

H alias A diamankan, pada tanggal 20 Februari 2023 dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Klas I Salemba, Jakarta.

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya perusakan atau perambahan kawasan hutan baru di Kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, tim gabungan, yang terdiri dari Gakkum KLHK, Polres Bangka Tengah, Polsek Simpang Katis, Dinas Lingkungah Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah, dan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Provinsi Bangka Belitung melakukan pengamanan hutan dan melakukan pemasangan plang peringatan di lokasi pembukaan lahan. 

"Hasil dari Tim Gabungan tersebut, ditemukan bekas aktifitas penebangan pohon di lokasi Tahura Bukit Mangkol," kata Yazid, dalam konferensi pers, di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Yazid mengatakan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim penyidik KLHK, terduga pelaku telah melakukan perambahan Kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Mangkol. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, didapatkan fakta bahwa telah dilakukan pembukaan kawasan hutan di 2 (dua) lokasi dengan luas sekitar 2 Ha dan sekitar 5 Ha," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penindakan tegas terhadap pelaku perambahan kawasan hutan harus dilakukan agar ada efek jera.

"Kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol sangat penting baik perlindungan kekayaan hayati maupun sebagai pengendali resapan air untuk mencegah terjadinya banjir serta kekeringan di daerah sekitarnya," kata Rasio, dalam konferensi pers, di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta Pusat, Rabu ini.

Menurut Rasio, perusakan Kawasan Tahura Bukit Mangol pada akhirnya akan mengancam dan menyengsarakan kehidupan masyarakat disekitar Tahura Bukit Mangkol, termasuk masyarakat Kota Pangkal Pinang Bangka Belitung.

"Penindakan terhadap tersangka H alias A ini harus menjadi pembelajaran dan efek jera bagi pelaku lainnya, kami harapkan H alias A dapat dihukum maksimal agar terwujudnya rasa keadilan bagi masyarakat dan lingkungan," jelasnya.

Baca juga: Gakkum KLHK Ungkap Kasus Perdagangan Bagian Tubuh Macan Tutul di Bekasi

Rasio menambahkan, perusakan kawasan hutan konservasi merupakan kejahatan serius karena mengancam kehidupan masyarakat.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan telah melanggar norma “Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah” sebagaimana di atur dalam  Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini