TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menyatakan bahwa sejatinya pemerintah tidak melarang pejabat maupun ASN menggelar buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Menurutnya, mereka tetap boleh menggelar buka puasa bersama selama Ramadhan.
Asalkan, para pejabat maupun ASN mengajak masyarakat yang tidak mampu dalam acara tersebut.
"Bukan berarti gak boleh total, boleh dengan mengajak para masyarakat yang tidak mampu yang rentan," ujar Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Tito pun menyarankan agar para pejabat dan ASN terkait untuk mengundang para anak yatim piatu dan kaum dhuafa saat buka bersama tersebut. Namun, dia pun memberikan catatan terkait pelaksanaan tersebut.
"Misalnya anak yatim piatu, kemudian masyarakat yang sulit para dhuafa. Bisa dengan 2 cara diundang ke pendopo misalnya. Tapi ya harus banyakan yang dhuafanya, jangan panitianya yang banyak," ungkapnya.
Mantan Kapolri ini menyebutkan bahwa pihaknya pun pernah melakukan hal tersebut saat masih menjabat Kapolda Metro Jaya pada 2015-2016 lalu. Saat itu, dia menggelar buka puasa bersama dengan warga kampung kumuh.
"Saya sering datangi kampung kumuh waktu saya Kapolda di Jakarta. Ke Tanah Tinggi, pinggir kali makan sama-sama masyarakat, buka puasa sambil bagi-bagi sembako. Itu saya minta kepala daerah lakukan itu," ungkap Tito.
Lebih lanjut, Tito menambahkan bahwa tindakan itu nantinya diapresiasi oleh masyarakat. Karena itu, bulan Ramadhan harus dimanfaatkan untuk membantu orang-orang yang tidak mampu.
"Jadi datangi, slum area didatangi. Bukber sama mereka. Bagikan bansos, itu akan sangat berterimakasih dan saya yakin pahalanya jauh lebih besar. Itu boleh. Kepala daerah ini punya anggaran bukber. Itu dimanfaatkan bukber dengan masyarakat yang rentan atau tidak mampu," pungkas dia.
Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan larangan buka puasa bersama untuk pejabat dan ASN selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Larangan itu merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Baca juga: Kata Jusuf Kalla Soal Presiden Larang Buka Bersama untuk Pejabat dan ASN
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Di dalam surat itu ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN.
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Dalam akhir surat juga ditekankan agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.