TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembacokan Eks Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus telah ditangkap pihak kepolisian.
Satreskrim Polresta Bandung pun melakukan rilis, termasuk membenarkan motif pembacokan tersebut.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, menyebut pelaku berhasil ditangkap dalam waktu 1x10 jam seusai kejadian.
Pelaku berhasil ditangkap seusai proses pemeriksaan saksi - saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pelaku sendiri merupakan pria berinisial A, yang juga turut serta dihadirkan dalam rilis.
Baca juga: Kronologi Jaja Ahmad Jayus Eks Ketua KY Dibacok OTK: Pelaku Diduga Kendarai Beat Karbu Putih
"Dari situ kita bisa ambil kesimpulan bahwa kurang dari 1 x 10 jam sejak kejadian, Polresta Bandung sudah mengamankan pelaku penganiayaan tersebut," ujar Kombes Kusworo Wibowo, melansir YouTube Kompas TV, Rabu (29/3/2023).
Sementara untuk motif, Kombes Kusworo mengatakan motifnya yakni pencurian dengan kekerasan.
"Untuk motif setelah kita mengamankan tersangka kami kaitkan dengan alat bukti di TKP bahwa tersangka ini motifnya adalah melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam."
"Sehingga sudah ada niat melakukan pencurian dengan kekerasan," lanjutnya.
Rupanya pelaku A, terlibat utang, dan nekat melakukan pencurian.
Kombes Kusworo menyebut pelaku sudah berada di lokasi sejak siang hari pukul 11.00 WIB.
Sempat berkeliling mencari sasaran untuk menjadi target.
Kemudian saat berpapasan dengan mobil mantan ketua KY, pelaku muncul niat jahat, hal ini lantaran melihat Jaja Ahmad Jayus yang merupakan pria berumur dan mengendarai mobil sendiri.
"Sehingga menurut tersangka ini (Jaja Ahmad Jayus) merupakan target yang empuk bagi tersangka kemudian dibuntuti kendaraan tersebut," kata Kombes Kusworo.