News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tak Ada Reaksi Apapun, Penasihat Hukum akan Ajukan Pembelaan

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Teddy Minahasa dalam sidang pembacaan tuntutan peredaran narkoba, Kamis (30/3/2023).

Dia mencontohkan, adanya tuduhan penukaran sebagian barang bukti sabu dengan tawas bagi kliennya, Teddy Minahasa.

Akan tetapi tak ada satu pun saksi pemusnahan barang bukti yang dimintai keterangan mengenai penukaran tersebut.

"Semua saksi, satupun tidak ditanya seluruh polisi Bukittinggi, tidak ada pertanyaan melihat ada penukaran sabu dengan tawas," kata Hotman.

 Padahal keterangan saksi terkait penukaran itu bersifat penting untuk dibuatkan berita acara penyidikan (BAP).

"Tapi yang paling fatal adalah dari segi pembuatan BAP berdasarkan chat," terangnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Ashri Fadilla/Theresia Felisiani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini