Dilihat Tribunnews.com, Permenlu 3/2019 Bab C pasal 150, berbunyi bahwa sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Isra dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina. Karena itu, Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.
Selanjutnya dalam beleid pasal 151, dijelaskan bahwa dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku, sebagai berikut:
1. Tidak ada hubungan secara resmi antara pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi;
2. Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
Baca juga: Ganjar Pranowo dan Wayan Koster Ditantang Mundur sebagai Tanggung Jawab Moral Piala Dunia U-20 Batal
3. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
4. Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;
5. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
6. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk affidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.