TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanya dalam kurun waktu 39 hari, Rafael Alun Trisambodo kehilangan pekerjaannya di Kementerian Keuangan hingga ditetapkan KPK menjadi tersangka gratifikasi.
Mencuatnya kasus Rafael Alun terjadi setelah anaknya, Mario Dandy Satrio melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap putra petinggi Ansor, David Ozora (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023).
Penganiayaan yang dilakukabn Maro Dandy membuat harta Rafael Alun menjadi sorotan.
Rafael Alun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II memiliki harta cukup fantastis setelah putranya kedapatan menggunakan mobil Jeep Rubicon saat peristiwa penganiayaan.
Berawal dari kendaraan anaknya, Harta Rafael Alun berdasarkan LHKPN yang tercatat di KPK menjadi sorotan karena nilanya cukup fantastis.
Berdasarkan LHKPN pada 2021, Rafael Alun yang hanya sebagai pejabat eselon III memiliki kekayaan Rp 56,1 miliar.
Baca juga: KPK Duga Rafael Alun Terima Gratifikasi Puluhan Miliar
Rafael Alun pun lantas dicopot dari jabatannya sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II pada Kamis (23/2/2023).
Dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo sesuai Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kementerian Keuangan saat itu mengeluarkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk Rafael Alun Trisambodo dengan Nomor ST 321/InspektoratJenderalIJ/IJ.1/2023.
Pada hari yang sama, Rafael Alun pun meminta maaf atas perbuatan anaknya.
Baca juga: KPK Temukan Barang Mewah dari Rumah Rafael Alun, Bakal Diperlihatkan di Gedung Merah Putih
Ia pun mengaku siap untuk memberikan klarifikasi soal harta kekayaan.
Sempat mengajukan pengunduran diri sebagai ASN Kemenkeu, justru Rafael Alun malah dipecat sebagai pegawai Kemenkeu.
Kementerian Keuangan RI melalui Inspektorat Jenderal telah menyatakan memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu RI atas kasus dugaan kepemilikan harta tidak wajar.
Kementerian Keuangan melalui Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) secara resmi telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: KPK Temukan Barang Mewah dari Rumah Rafael Alun, Bakal Diperlihatkan di Gedung Merah Putih