News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Komisi III DPR Sebut Penetapan Rafael Alun Sebagai Tersangka Jadi Warning Bagi Penyelenggara Negara

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman merespons terkait penetapan tersangka Rafael Alun Trisambodo oleh KPK.

Laporan Reporter Tribunnews.com Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Habiburokhman merespons terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Habiburokhman menyatakan, menghormati penetapan tersangka terhadap Rafael Alun.

Hal itu kata dia, untuk mengetahui lebih lanjut soal perkara dugaan gratifikasi dari Rafael Alun.

"Jadi kita pengin tahu lebih lnjut mungkin biasanya dalam waktu dekat sudah ada penjelasan yang lebih detail suap nya di perkara apa kemudian apakah itu akumulasi atau satu peristiwa saja kita mau tunggu," kata Habiburokhman kepada awak media di Kompleks Parlemen, DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2023).

Lebih lanjut, Habiburokhman berharap, dengan adanya penetapan tersangka terhadap Rafael Alun bisa menjadi perhatian khusus bagi para pejabat lainnya.

Baca juga: Profil Rafael Alun Trisambodo, Mantan Pejabat Pajak yang Menjadi Tersangka dalam Kasus Korupsi

Dirinya meminta, agar para pejabat bisa melakukan tugas sesuai dengan apa yang tertuang dalam perundang-undangan serta tidak melebihi batas kewajaran.

"Ini kan memang jadi warning ya bagi penyelenggara negara agar melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-udangan," kata dia.

"Karena segala macam bentuk pelanggaran yang bisa disembunyikan toh bisa terbuka seperti sekarang," tukasnya.

Baca juga: KPK Temukan Barang Mewah dari Rumah Rafael Alun, Bakal Diperlihatkan di Gedung Merah Putih

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.

Penetapan tersangka kepada ayah Mario Dandy Satriyo itu berdasarkan kecukupan dua alat bukti.

Sehingga, KPK menaikkan kasus yang tadinya dalam tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca juga: KPK Bakal Panggil Ernie Meike Terkait Penyidikan Rafael Alun

"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Ali mengatakan saat ini tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti guna melengkapi penyidikan Rafael Alun Trisambodo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini