News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Teddy Minahasa Dituntut Mati, Hotman Paris Siapkan Pleidoi Soal Penyidik yang Langgar Hukum Acara

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan pihaknya akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang memfokuskan soal pelanggaran hukum acara secara serius.

Pelanggaran hukum acara tersebut yang bisa berdampak pada surat dakwaan batal demi hukum

"Jadi kita mengatakan bahwa pleidoi kita terutama akan fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut UU hukum acara tidak boleh dilanggar, akibatnya dakwaan batal demi hukum," kata Hotman selepas persidangan.

Salah satu contohnya kata dia, adalah pesan Whatsapp Teddy Minahasa tanggal 24 Desember yang menyatakan kata musnahkan dan hapus tidak pernah ditunjukkan kepada saksi manapun saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Hotman, hal - hal yang menguntungkan terdakwa justru tidak ditanyakan kepada saksi oleh penyidik.

"Jadi memang penyidikan itu hal yang sangat menguntungkan terdakwa tidak ditanyakan pada saksi, padahal itu kunci pokok bahwa memang penyerahan 3 Oktober dan sebagainya Teddy Minahasa sudah perintahkan musnahkan, musnahkan," ungkapnya.

Adapun dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Teddy bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu. Teddy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Jaksa mengungkap salah satu hal yang memberatkan tuntutan hukum adalah terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakkan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia.

Pasalnya ketika melakukan perbuatan tersebut, Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Sumbar. Alih-alih memberantas, terdakwa justru melibatkan diri masuk ke dalam peredaran narkotika serta memanfaatkan jabatannya dengan memerintahkan anak buahnya ikut serta membantu praktik kotornya.

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata jaksa.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Irjen Teddy Minahasa Penuhi Seluruh Unsur Pidana

Di sisi lain nihil hal - hal yang bisa meringankan tuntutan hukuman bagi Teddy Minahasa.

"Terdakwa Teddy Minahasa bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," kata jaksa.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa bin Haji Abu Bakar dengan pidana mati," ucap jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini