Namun, biasanya juga terjadi salah satu pihak memotong atau menyela pembicaraan saat salah satu pihak ada yang sedang menyampaikan pendapatnya.
Hal itu disebut interupsi.
Dalam karya Mira Fadilla yang berjudul Seni Debat dan Negosiasi, dijelaskan bahwa interupsi memiliki arti menyela atau memotong pembicaraan lawan ketika sedang menyampaikan argumennya.
Saat hal itu terjadi, pihak yang diinterupsi dapat menerima atau menolak interupsi tersebut.
Baca juga: Rapat Komisi III DPR dengan Mahfud MD Dihujani Interupsi Buntut Sri Mulyani Tak Hadir
Jika pihak yang diinterupsi menerima, maka pihak yang menginterupsi bisa menyampaikan pertanyaan, sanggahan, maupun respons lain terkait argumen yang disampaikan oleh pihak yang diinterupsi.
Sedangkan, jika pihak yang diinterupsi tidak menerimanya, maka akan terus menyampaikan atau melanjutkan penjelasannya kepada pihak lawan, moderator, hingga penonton.
Adapun tujuan dari dilakukannya interupsi ini, yakni:
- Mengklarifikasi argumen yang disampaikan oleh lawan
- Membantah pokok argumen lawan
- Mengajukan pertanyaan pada lawan
Melakukan interupsi in,i juga ada aturan yang haru dipahami, seperti dapat melakukan interupsi saat penyampaian argumen oleh lawan kedua atau ketiga dalam menit kedua.
(Tribunnews.com/Pondra Puger) (TribunJateng.com/M Nur Huda)