News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Teddy Minahasa, Anggota Komisi III DPR: Hal yang Pantas dan Layak

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati dalam kasus tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Santoso mendukung Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

"Apa yang dituntut oleh jaksa terhadap TM yakni hukuman mati menurut suatu hal yang pantas dan layak," ujar Santoso kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

Santoso menuturkan bahwa Teddy Minahasa dinilai layak dituntut hukuman mati karena tidak menjadi contoh kepada masyarakat. Sebaliknya, dia justru menjadi pelaku tindak kejahatan.

"Karena yang bersangkutan adalah sebagai anggota Polri yang seharusnya memberi contoh kepada masyarakat tapi malah melakukan kejahatan yang menjadi musuh negara & masyarakat yaitu menjadi bandar narkoba," jelas Santoso.

Lebih lanjut, Santoso menambahkan hal ini juga bisa menjadi efek kepada anggota Polri lainnya yang berpotensi melakukan tindak pidana serupa seperti Teddy Minahasa.

"Ancaman hukuman yang didakwa oleh jaksa itu di samping sebagai sanksi atas perbuatannya juga memberikan efek getar kepada anggota Polri yang mengikuti jejak TM," pungkasnya.

Teddy Minahasa Dituntut Mati

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Tuntutan mati itu dilayangkan lantaran jaksa memandang Teddy Minahasa sebagai intelectual dader atau pelaku intelektual.

"Salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa adalah pelaku intelektual atau intelectual dader atau pelaku utama," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023).

Menurut Ketut, pelaku intelektual mesti memperoleh tuntutan lebih berat dari terdakwa lain dalam suatu perkara.

"Pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan, hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainnya," katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan mati bagi Teddy Minahasa dalam persidangan Kamis (30/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Teddy Minahasa Dituntut Mati, Komisi III: Kalau Dilihat dari Barang Bukti memang Standartnya Begitu

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini