TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait perkara peredaran narkoba.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Teddy Minahasa dan kuasa hukumnya Hotman Paris memberikan respons berbeda.
Jenderal bintang dua itu masih sempat tersenyum dan melambaikan tangan ke awak media usai dituntut.
Sementara sang kuasa hukum, Hotman Paris mengaku tensinya sempat naik.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga geram karena muncul gejolak di masyarakat dirinya diminta mundur jadi pengacara Irjen Teddy Minahasa.
Senyum dan Lambaian Tangan Irjen Teddy Minahasa Usai Dituntut Hukuman Mati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan hukuman mati bagi Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Usai tuntutan tersebut dibacakan, Teddy Minahasa yang mengenakan baju batik langsung menuju meja penasihat hukumnya.
Terlihat Teddy menyalami dan memeluk mereka satu per satu, dimulai dari Hotman Paris.
Setelahnya, Teddy Minahasa menghadap ke tempat pengunjung.
Kamera awak media menyorotnya.
Wajahnya kala itu dihiasi senyuman.
Dia pun melambaikan tangan ke arah awak media beberapa saat.
Kemudian dia mengambil tasnya dan bergegas keluar ruang sidang, didampingi beberapa jaksa.
Untuk informasi, dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.
"Namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika," kata jaksa penuntut umum.
Ketiga, perbuatan Teddy dianggap merusak kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Keempat, Teddy dianggap telah merusak nama baik Polri.
Kelima, selama proses pemeriksaan, Teddy tidak mengakui perbuatannya.
Keenam, Teddy cenderung menyangkal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Ketujuh, sebagai Kapolda Teddy dianggap mengkhianati perintah presiden dalam menegakkan hukum dan pemberantasan narkoba.
Kedelapan, Teddy dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Hotman Paris Naik Tensi Dengar Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
Pengacara kondang Hotman Paris mengaku naik tensi mendengar tuntutan mati bagi kliennya, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Pengakuan itu disampaikannya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023)
"Jelas dong kalau dihukum mati tensi kita agak naik itu wajar," kata Hotman Paris.
Sebab, dirinya merasa sudah membela kliennya secara maksimal.
"Kita ini knn membela klien, mencari kebenaran. Apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim," ujarnya.
Pernyataan Hotman Paris itu sesuai dengan reaksinya usai sidang pembacaan tuntutan Teddy Minahasa.
Saat Teddy Minahasa menghampiri tim penasihat hukum, Hotman Paris tampak mengurut keningnya dengan tangan yang dihiasi cincin akik.
Hotman Paris Geram Disuruh Mundur Jadi Pengacara Teddy Minahasa
Hotman Paris menanggapi gejolak di masyarakat yang memintanya mundur sebagai pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa.
Bagi orang yang meminta secara baik-baik, Hotman masih memakluminya.
"Itu saya mengatakan terima kasih, tapi saya tetap secara profesional akan membela klien saya," ujarnya saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Namun untuk orang yang meminta dengan kasar, dia memberikan respon lain.
Terlebih bagi orang yang mengejeknya, sampai mengatai biadab.
"Ada juga yang mengejek saya dengan cara kasar dengan cara yang biadab malah, seolah-olah saya pembela perusak bangsa," katanya.
Terhadap orang seperti itu, Hotman Paris tampak sedikit geram.
Dia pun menyarankan agar mereka pergi ke psikiater atau dokter jiwa.
"Jangan lupa pergi ke dokter jiwa dan psikiater segera orang yang yang menyindir saya secara kasar karena saya membela Teddy Minahasa," ujarnya
Sebab menurutnya, pembelaan bagi terdakwa kasus narkotika merupakan hal lumrah.
Tak hanya narkotika, bahkan dalam kasus-kasus sadis pun, terdakwa tetap memiliki hak untuk dibela.
"Di Indonesia pun sudah ratusan, begitu banyak perkara. Termasuk diantaranya perkara pemboman, perkara pembunuhan, bahkan Sambo juga dibela oleh pengacara," kata Hotman Paris.
Sidang Pleidoi Irjen Teddy Minahasa Dijadwalkan Digelar Pada 13 April 2023
Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu, pada Kamis 13 April 2023.
"Sidang nota pembelaan akan diselenggarakan pada hari Kamis di tanggal 13 April 2023, 2 minggu dari sekarang dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau kuasa hukumnya. Namun demikian, sidang akan terus berjalan sesuai tenggat waktu yang ditentukan, waktu replik dan dupliknya akan dikurangi waktunya," ujar Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan pihaknya akan menyampaikan pleidoi atas tuntutan jaksa yang fokus pada soal pelanggaran hukum acara secara serius.
"Jadi kita mengatakan bahwa pleidoi kita terutama akan fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut UU hukum acara tidak boleh dilanggar, akibatnya dakwaan batal demi hukum," kata Hotman selepas persidangan.
Hakim Targetkan Sidang Vonis Irjen Teddy Minahasa Digelar Awal Mei 2023
Majelis Hakim mengebut persidangan perkara peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Perkara ini ditargetkan rampung di pengadilan tingkat pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada awal Mei 2023.
"Putusan kita rencanakan 4 Mei," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam sidang tuntutan Irjen Teddy Minahasa, Kamis (30/3/2023).
Pernyataan itu terlontar saat Majelis Hakim membahas agenda persidangan selanjutnya, pleidoi atau nota pembelaan.
Awalnya Hotman Paris sebagai pengacara Teddy Minahasa mengajukan agar pleidoi diagendakan dua minggu setelah tuntutan.
Alasannya, Hotman ingin disamakan dengan waktu yang diberikan bagi jaksa penuntut umum (JPU) menyusun tuntutan.
"Mohon agar hak yang sama diberikan kepada kami untuk mengajukan pembelaan dalam dua minggu lagi. Waktu itu Majelis Hakim sudah berjanji," kata Hotman Paris kepada Majelis Hakim di persidangan.
Permohonan itu sempat ditolak Majelis Hakim karena tengah mengupayakan percepatan penanganan perkara.
Hakim Jon Sarman pun menyampaikan jadwal persidangan ke depan yang telah disusun.
"Jadi jadwal di sini, tanggal 10 nota pembelaan. Seminggu nanti replik, tanggal 17. Duplik nanti kita beri 10 hari lagi, tanggal 27. Putusan kita rencanakan 4 Mei. Bisa diterima?" kata Jon Sarman Saragih.
Hotman Paris kemudiaan menegosiasi jadwal tersebut.
Dia meminta agar tenggat waktu penyusunan pleidoinya diperpanjang, meski jatahnya di duplik diperpendek.
"Kalau boleh Majelis, karena kebetulan tanggal 7 juga ada libur. Jadi enggak apa-apa kami nanti di duplik dipendekin, tapi ini (pledoi) dipanjangin biar sama haknya dengan JPU," kata Hotman Paris.
Mendengar permohonan itu, Majelis Hakim pun mengabulkannya.
Alhasil, jadwal pembacaan pleidoi diperpanjang menjadi tanggal 13 April 2023.
"Baik, kalau demikian, untuk nota pembelaan diberikan sidangnya pada hari Kamis 13 April 2023. Dua minggu dari sekarang, sama dengan penuntut umum," ujar Hakim Jon. (tribun network/thf/Tribunnews.com)