TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan hukuman mati bagi mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Usai tuntutan tersebut dibacakan, Teddy Minahasa yang mengenakan baju batik langsung menuju meja penasihat hukumnya.
Terlihat Teddy menyalami dan memeluk mereka satu per satu, dimulai dari Hotman Paris Hutapea.
Setelahnya, Teddy Minahasa menghadap ke tempat pengunjung.
Kamera awak media menyorotnya.
Wajahnya kala itu dihiasi senyuman.
Dia pun melambaikan tangan ke arah awak media beberapa saat.
Kemudian dia mengambil tasnya dan bergegas keluar ruang sidang, didampingi beberapa jaksa.
Untuk informasi, dalam tuntutan mati bagi Teddy, jaksa tak mempertimbangkan satu hal pun untuk meringankan.
"Hal-hal yang meringankan: tidak ada," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Sementara yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan delapan hal dalam tuntutan Teddy Minahasa.
Pertama, Teddy dianggap turut menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kedua, Teddy mestinya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkoba karena merupakan aparat penegak hukum.