News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Respons Kuasa Hukum Terkait Penahanan Henry Surya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga pemalsuan dokumen Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya resmi ditahan setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menyatakan, berkomitmen menyelesaikan persoalan hukum yang membelit koperasi dan pendirinya, bersamaan dengan upaya mengedepankan kepentingan anggotanya. 

KSP Indosurya menyatakan, tidak pernah ada niat jahat kepada anggotanya, seperti apa yang ditudingkan beberapa pihak selama ini. 

Sebaliknya, kuasa hukum KSP Indosurya, Earnestsan G. Samudera alias Ernest Samudera, mengatakan pengurus kopersi tetap akan mengupayakan agar putusan perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat terlaksana dengan baik. 

Penahanan pendiri KSP Indosurya, Henry Surya, dinilai tidak akan menyelesaikan masalah koperasi itu dengan anggotanya.

“Sebagaimana putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSP Indosurya Cipta yang telah diputus atas perdamaiannya (homologasi) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juli 2020,” kata Ernest dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).

Dia juga menyesalkan, banyak pihak menuding KSP Indosurya tidak sesuai dengan fakta yang ada. 

Sebaliknya, dia berupaya mengajak anggota KSP Indosurya melaksanakan dan menyelesaikan sesuai putusan homologasi atas perdamaian yang telah disetujui. 

Selain itu, mengajak mereka untuk bersama-sama meminta kepada pemerintah agar Polri tak menahan Henry Surya, pendiri KSP Indosurya. 

“Justru yang ada hanya akan menghambat pelaksanaan putusan perdamaian tersebut,” ujarnya.

Karena proses pemidanaan, selama ini rekening KSP Indosurya dibekukan dan banyak aset yang disita. 

Akibatnya, penanganan pembayaran hak anggota jadi terkendala. 

Ernest menyebut, Henry Surya sebagai pendiri, selama ini menjalankan moral obligation dan itikad baik, untuk membantu proses pelaksanaan perjanjian homologasi yang ditetapkan pengadilan tersebut terlaksana.

“Diperlukan adanya dukungan dari para anggota Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta agar proses pemulihan, dan restrukturisasi bisnis yang disusun oleh para pengurus KSP Indosurya Cipta dapat terlaksana sesuai dengan sebagaimana perjanjian perdamaian yang disepakati dan disetujui bersama,” kata anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) ini.

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dan penahanan terhadap pendiri KSP Indosurya, Henry Surya. 

Kini yang bersangkutan ditersangkakan perkara dugaan pemalsuan surat atau akta dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Padahal, beberapa waktu lalu, pengadilan membebaskan Henry karena menilai perkara KSP Indosurya adalah perkara perdata, bukan pidana.

Terhadap kasus pidana yang dikenakan kepada Henry Surya, pengacara Soesilo Aribowo sebelumnya menyebut kasus KSP Indosurya sebenarnya sangat sederhana, karena sejak awal kasus ini masuk dalam perdata.

Baca juga: Kuasa Hukum KSP Indosurya Sebut Penetapan Tersangka Henry Surya Ne Bis In Idem

"Mengapa? Ketika gagal bayar dan diajukan kepailitan, kemudian Pak Henry menjawab dengan PKPU. Apa intinya? Disitu membuat rencana perdamaian," ujar Soesilo.

Jadi, lanjut dia, ketika pihak KSP Indosurya sudah membayar rencana perdamaian dan disitulah lahir perjanjian. 

Hal tersebut mengacu pada Undang Undang Kepailitan. 

Ketika terjadi kepailitan, maka aturan awalnya PKPU, yang intinya perdamaian. Terjadi perdamaian dan intinya perjanjian.

Soesilo menyebut, ketika perjanjian sudah dijalankan atau dilakukan pembayaran, maka itulah perdatanya. 

Dia menyebutkan, akibat dari laporan pidana, Henry ditahan sehingga tidak bisa bayar kepada para anggota. 

Ia menyebut adanya tekanan yang besar terhadap Henry terkait pidana hingga perampasan asset untuk negara.

UU Kepailitan, kata dia, juga mengatakan ketika sudah PKPU maka menjadi kewajiban KSP Indosurya dengan anggotanya. 

"Jadi tidak serta merta anggota tidak puas lapor pidana. Kalau seperti ini, maka tidak ada guna lagi PKPU," tuturnya.

Atas dana investasi yang tertahan pada KSP Indosurya itu, putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tentang PKPU terhadap pemohon KSP Indosurya menyatakan sah perdamaian yang disepakati tertanggal 28 Juli 2020 antara termohon PKPU dengan para krediturnya. 

Sehingga, disepakati skema pembayaran mulai dari September 2020 sampai Juni 2026 atau selama 5 tahun.

"Konsep yang dibangun di luar sana, bahwa asset akan dirampas, dijual dan dibagikan kepada anggota. Itu konsep yang sekarang mau dilakukan penyidik jaksa seperti itu. Itu sebenarnya nanti jika ada wanprestasi pada perdamaian," katanya.

Baca juga: Bareskrim Polri Tahan Henry Surya Setelah Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus KSP Indosurya

Ia berharap para anggota memberikan kesempatan kepada KSP Indosurya untuk menyelesaikan perjanjian perdamaian. 

Karena jika terjadi perampasan aset yang berkaitan kepailitan, secara teknis akan terjadi kesulitan mengenai bagaimana pembagiannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini