News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Pejabat

Usai Gelar Sertijab, Polri Kembali Ingatkan Soal Sanksi Gaya Hidup Mewah

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah viral video Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita bergaya hidup mewah, Polres Malang akhirnya buka suara, Kapolres sebut itu barang pinjaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri kembali mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak menunjukkan gaya hidup mewah alias hedon.

Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) sudah dijelaskan terkait aturan-aturan hingga sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelanggar.

"Itu (gaya hidup mewah) sudah ada Perkapnya (Peraturan Kapolri), Perkap 8 tahun 2017, saya rasa sudah paham," kata As SDM Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo usai acara sertijab dan korps rapor di Mabes Polri, Jumat (31/3/2023).

Dedi menyebut imbauan terkait larangan gaya hidup mewah terus diingatkan agar anggota Korps Bhayangkara mentaati aturan tersebut.

Apalagi jika ditemukan pelanggaran semacam itu, lanjut Dedi, pasti bakal ditindak tegas.

"Dari Mabes Polri juga sudah selalu memberikan direktif setiap ada kesalahan seperti dan sanksi hukumnya juga sudah sangat jelas, dengan sanksi hukuman disiplin dan sanksi hukum administratif," tutur Dedi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggotanya bergaya hidup mewah. Hal ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Kapolri, salah satu yang disoroti adalah mengenai kebiasaan menggunakan mobil hingga motor mewah. Hal ini tidak baik di tengah kondisi negara yang tengah terdampak situasi pandemi Covid-19.

"Terkait dengan gaya hidup mewah, Pak Presiden juga sudah betul-betul memberikan penjelasan secara gamblang. Saya kira masalah kebiasaan-kebiasaan menggunakan mobil-mobil bagus, motor gede, situasinya lagi tidak baik," ungkap Sigit, dikutip dari Instagram @listyosigitprabowo, Senin (24/10/2022).

Sigit mencontohkan, jika seorang Bupati di daerah tersebut memakai mobil Toyota Innova, maka pejabat Polri tidak boleh memakai kendaraan yang lebih mewah.

"Dalam hubungan Forkopimda sesuaikan saja dengan yang lain. Misalkan, bupati pakai Innova ya jangan kita pakai mobil yang lebih baik dari itu. Samakan saja. Apalagi pada saat melaksanakan dinas disesuaikan," tegas Sigit.

Sigit menuturkan bahwa hal itu bertujuan agar tidak terlihat mencolok di masyarakat.

Baca juga: Kompolnas Awards 2023, Jamin Berikan Penilaian Negatif Anggota Polri Bergaya Hidup Hedon

"Kapolres seperti apa, Kapolda seperti apa, Kapolsek seperti apa sehingga kemudian kita tidak terlihat mencolok karena berbeda dan itu dianggap menjadi hal-hal yang kemudian dianggap itu hedonis," sambungnya.

Namun begitu, Sigit memahami bahwa ada beberapa anggotanya berasal dari keluarga yang mampu. Namun, hal itu tidak bisa menjadi alasan anggotanya untuk memamerkan gaya hidup hedonis.

"Memang sulit tapi harus kita lakukan. Ingatkan keluarga kita kerena memang apapun yang terjadi dengn keluarga kita sorotannya tetap kepada anggota Polri, sorotannya terhadap institusi Polri," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini