News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Partai Buruh Ancam Bakal Mogok Kerja hingga Pidanakan Pengusaha Jika Potong Upah Pekerja 25 Persen

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyerukan kepada buruh, jika perusahaan memaksa melakukan pemotongan upah, pihaknya langsung mengirimkan pemberitahuan mogok kerja.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh menyoroti keberadaan Permenaker No 5 Tahun 2023.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai kebijakan tersebut memungkinkan perusahaan memotong upah buruh hingga 25 persen.

Meski begitu, Said Iqbal mengatakan hingga saat ini belum ada laporan yang masuk akan adanya perusahaan yang memotong upah buruh sebesar 25 persen.

Namun demikian, pihaknya akan menunggu hingga tanggal 5 dan 10 bulan depan. Karena biasanya buruh baru menerima gaji pada tanggal tersebut.

Baca juga: Partai Buruh Sebut akan Rayakan May Day di Stadion Gelora Bung Karno atau JIS

Bilamana ditemui adanya perusahaan yang memotong upah, Said Iqbal mengaku sudah menginstruksikan kepada buruh agar segera membuat laporan polisi dengan mengadukan perusahaan atas tindak pidana membayar upah di bawah upah minimum.

Hal ini, karena, ketika upah dipotong 25 persen, maka perusahaan membayar upah di bawah upah minimum. Dan membayar upah di bawah upah minimum masuk dalam kategori tindak pidana kejahatan.

"Perusahaan melanggar UU Ketenagakerjaan dan bahkan UU Cipta Kerja. Di mana perusahaan yang membayar membayar upah di bawah upah minimum dipenjara minimal 1 tahun," ujar Said Iqbal lewat keterangannya, dikutip Minggu (2/4/2023).

"Untuk itu, Partai Buruh dan organsiasi setikat buruh menghimbau untuk tidak menerapkan Permenaker No 5 Tahun 2023," tegasnya.

Terlebih lagi, keberadaan Permenaker No 5 Tahun 2023 statusnya di bawah Undang-Undang.

"Karena lebih kuat Undang-Undang dibandingkan Permenaker. Undang-Undangnya tidak dihapus. Jadi kita akan gunakan pengusaha untuk mempidanakan pengusaha," ujar Said Iqbal.

Selain mengadukan secara pidana, Said Iqbal juga menyerukan kepada buruh, bilamana perusahaan memaksa pemotongan upah, langung mengirimkan pemberitahuan mogok kerja.

Baca juga: Buruh Ancam Laporkan Perusahaan ke Polisi Jika Berlakukan Permenaker 5/2023

"Mogok kerja adalah sesuatu yang sah untuk dilakukan, ketika mereka memotong paksa upah buruh," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan pihaknya menolak Permenaker No. 5 Tahun 2023 tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini