AHY menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi pengajuan PK itu didaftarkan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun di Mahkamah Agung pada 3 Maret 2021 lalu. Mereka masih mencoba melakukan kudeta partai Demokrat.
"Sebulan lalu tepatnya tanggal 3 Maret 2023 kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan Doktor Hewan Jhonny Allen Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu," ujar AHY dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).
AHY menerangkan bahwa upaya Moeldoko dan Jhonny Allen mengajukan PK karena disebut telah menemukan 4 novum atau bukti baru. Padahal, AHY mengklaim bukti itu telah dibuktikan pada persidangan di PTUN Jakarta.
"Kenyataannya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru keempat maupun itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara nomor 150/G/2021/PTUN/Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021," jelas AHY.
Karena itu, AHY menyatakan bahwa pihaknya telah siap melakukan kontra memori atas pengajuan PK dari Moeldoko Cs. Adapun kontra memori ini akan langsung dikirimkan oleh tim kuasa hukum Partai Demokrat.
"Secara resmi hari ini tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut," ungkap AHY.
Lebih lanjut, Putra Sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menegaskan siap untuk mempertahankan kedaulatan partai Demokrat. Sebaliknya, pihaknya tidak gentar sedikitpun dengan gugatan Moeldoko Cs.
"Kita siap untuk mempertahankan kedaulatan partai kita. Dengan segala cara, dengan segala sumber daya yang kami dan kita semua miliki. Kami tidak gentar sedikit pun kita akan hadapi segala tantangan dan risiko yang ada di depan mata. Siap semuanya?," tandasnya.