News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Ayah David Ozora Hadir di PN Jaksel, Sidang Perkara AG Berpeluang Dilanjutkan ke Pemeriksaan Saksi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jonathan Latumahina, ayahanda korban David Ozora (17) menghadiri persidangan AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan membacakan putusan sela terkait perkara penganiayaan yang menyeret AG (15) sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

"(Hari ini) pembacaan putusan sela," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada awak media, Senin (3/4/2023).

Dari putusan sela nanti, hakim bakal menentukan apakah perkara AG akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi atau tidak.

Jika Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan AG atas dakwaan jaksa penuntut umum, maka persidangan akan dilanjutkan.

Baca juga: Jumpai Keluarga David Ozora, Rafael Alun Klaim Tak Ada Niatan Minta Damai

"Kalau eksepsi ditolak lanjut ke pemeriksaan saksi," ujarnya.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, tampak Jonathan Latumahina, ayahanda korban David Ozora (17) menghadiri persidangan AG.

Dengan mengenakan kemeja kotak-kotak merah, Jonathan berjalan terburu-buru menuju Ruang Sidang 7, tempat AG disidang.

Namun dia masih enggan memberikan pernyataan sebelum persidangan.

Kehadiran Jonathan Latumahina ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh penasihat hukum David, Alto Luger.

"Bapaknya David akan hadir sebagai saksi," ujar Alto Luger saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Ayahanda David dihadirkan sebagai saksi di persidangan karena pernah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

"Beliau juga sudah sempat diperiksa. Jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini," ujarnya.

Baca juga: Sempat Tolak Tawaran Kontrak, David De Gea Tegaskan Masih Bahagia di Man United, Sinyal Bertahan?

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum telah menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi:

"Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun."

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Pengacara David Beberkan Upaya Lobi-lobi Keluarga AG dalam Musyawarah Diversi

Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David masih ditahan di Polda Metro Jaya.

Mereka ialah anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19).

Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini