TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus korupsi.
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini pun ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan Gedung merah Putih KPK.
"Ada peristiwa tidak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Rafael Alun Trisambodo pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menjabat sejak 2005."
"Saudara RAT dilakukan penahanan 20 hari pertama di rumah tahanan pertama di Gedung merah Putih KPK,"kata Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (3/4/2023) dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Baca juga: VIDEO Momen Rafael Alun Tiba di KPK Jalani Pemeriksaan Tersangka Dugaan Gratifikasi
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi kurang lebih berjumlah 90.000 US-Dollar.
"Penyidik telah menemulan aliran dana gratifikasi kurang lebih berjumlah 90.000 US-Dollar yang penerimaannya melaui PT AME," ujar Firli.
Selain itu, Rafael Alun juga diduga memiliki usaha yang bergerak di bidang pembukuan dan perpajakan dengan berperan aktif dalam merekomendasikan PT AME kepada para korbannya.
Sebelumnya, KPK juga sudah meminta klarifikasi kepada Rafael soal harta kekayaan Rp 56 miliar pada 1 Maret.
Namun, Harta kekayaan yang dilaporkan Rafael disebut tidak sesuai dengan profil.
Baca juga: Periksa Rafael Alun, KPK Bakal Konfirmasi Temuan Uang Puluhan Miliar di Safe Deposit Box
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun juga telah memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya.
Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar.
PPATK juga menemukan uang sekitar Rp37 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dalam safe deposit box di bank BUMN.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)