Pasca penetapan menjadi tersangka, KPK menaikkan kasus yang menjerat Rafael Alun dari penyelidikan ke penyidikan.
"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Ali mengungkapkan penyidik KPK masih mengumpulkan alat bukti lain untuk melengkapi penyidikan terhadap Rafael Alun.
Dia berharap KPK mendapat dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini, sehingga dapat dibuktikan di persidangan.
"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.
Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.
Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Rafael Alun Diperiksa KPK Besok
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Tribunnews/Ilham)