News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Hadir di Persidangan AG, Jonathan Siap Jadi Saksi Lihat Tangisan Pelaku Penganiayaan David Ozora

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto, Jonatha (Kiri), David Ozora (Tengah), Mario dan AG (Kanan). Menurut Jonathan, tangisan dan penyesalan para pelaku penganiayaan tidak tulus dari dalam hatinya, ia siap jadi saksi tangisan sesungguhnya. Jonathan Senin (3/4/2023) hadir jadi saksi persidangan AG

TRIBUNNEWS.COM - Jonathan Latumahina, ayah Cristalino David Ozora (17) siap menjadi saksi untuk melihat tangisan para pelaku yang dihukum atas kasus penganiayaan terhadap anaknya.

Menurut Jonathan, tangisan dan penyesalan para pelaku penganiayaan saat ini, tidak tulus dari dalam hatinya.

"Catat anakku, mulai besok akan dimulai tangisan-tangisan sebenarnya dari orang-orang dzolim itu."

"Yang muncul sekarang masih tangisan palsu, mulai besok bapak akan bikin mereka menangis sampai gak ada yang bisa dikeluarkan lagi dari bola mata mereka. Kita mulai dari PN Jaksel," kata Jonathan yang diunggahnya di akun Twitter @seeksixsuck, Minggu (2/4/2023).

Baca juga: Kekasih Mario Dandy AG Besok Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora

Sebagaimana diketahui pada Senin (3/4/2023), Jonathan dihadirkan menjadi saksi pada persidangan AG (15), kekasih Mario Dandy Satriya.

Sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023) juga menghadirkan empat saksi lainnya.

Yakni Rustam Hatala yang tak lain adalah paman David, saksi N, saksi R, dan Saksi RJ.

Untuk informasi, jaksa penuntut umum telah menjerat AG dalam perkara ini dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan ada tiga pasal yang dijeratkan kepada AG.

Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Ayah dan Paman David Ozora Jadi Saksi di Persidangan Kekasih Mario Dandy AG

Update Kondisi David

Sebagai orang tua, Jonathan masih tidak terima atas perlakukan kasar Mario Dandy Satria (20) dan teman-temannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini