News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mabes Polri Tegaskan Brigjen Endar Priantoro Tetap Diperpanjang Sebagai Direktur Penyelidikan KPK

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Endar Priantoro. Mabes Polri Tegaskan Brigjen Endar Priantoro Tetap Diperpanjang Sebagai Direktur Penyelidikan KPK

Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa tugas Endar Priantoro di KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, perpanjangan masa bakti terhadap Endar tidak diusulkan dari lembaga antirasuah.

Hal itu yang membuat KPK tidak menambah masa tugas Endar Priantoro di komisi antikorupsi.

"Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK. Sehingga diberhentikan dengan hormat," ujar Ali.

Adapun surat penugasan Endar Priantoro termaktub dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. 

Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Brigjen Endar Priantoro, Direktur Penyelidikan KPK yang Diberhentikan

Surat tertanggal 29 Maret 2023 ini menjawab surat rekomendasi dari Ketua KPK Firli Bahuri dkk pada 11 November 2022.

"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri memutuskan Brigjen Pol Endar Prianto SH., S.I.K., MSi tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK," demikian isi surat itu," bunyi surat dimaksud dikutip Tribunnews.com, Jumat (31/3/2023).

Keputusan itu diambil dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri.

Surat tersebut telah dibenarkan oleh Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Dedi Prasetyo.

"Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK)," kata Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (31/3/2023).

Sebagai latar belakang, rekomendasi pengembalian Endar ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta. 

Endar disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Hal itu berbeda dengan Firli yang disebut "ngotot" agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.

Bahkan, dari kejadian itu Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan melawan perintah atasan. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini