TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Selasa (4/4/2023), DPR RI mengesahkan RUU tentang Provinsi Bali menjadi Undang-undang atau UU.
Undang-Undang ini juga dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, pengakuan karakteristik Provinsi Bali serta kontribusi masyarakat dan negara dalam memberikan penguatan pemajuan kebudayaan dan desa adat di Bali.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Daerah Pemilihan Bali, I Wayan Sudirta mengatakan meskipun secara konsepsi UU yang baru ini masih jauh dari harapan masyarakat Bali berkaitan dengan pemberian otonomi khusus namun secara prinsip beberapa karateristik masyarakat Bali dan Provinsi Bali sudah direkognisi dalam UU ini.
"Pembahasan RUU Provinsi Bali tidak dengan mudah dilakukan, terutama sekali mendorong adanya penguatan dan rekognisi negara terhadap kekhususan Provinsi Bali," ujar I Wayan Sudirta.
Menurut dia butuh 20 tahun lebih untuk memperjuangkan Kekhususan Provinsi Bali.
"Kebutuhan untuk merumuskan regulasi mengenai otonomi khusus bagi Provinsi Bali semakin mendesak," ujarnya.
Hal ini terkait dengan dua pertimbangan yakni. Pertama, aspirasi masyarakat Bali untuk menuntut pemberlakuan otonomi khusus bagi Provinsi Bali tidak pernah “padam”.
Aspirasi itu sudah mulai muncul sejak tahun 1999 yang diusung oleh berbagai komponen masyarakat Bali.
Selanjutnya, aspirasi masyarakat Bali tersebut telah mendapatkan penerimaan politik dan didukung secara resmi oleh pemerintahan daerah, baik pada level Provinsi maupun pemerintahan kabupaten/kota se-Bali.
Pada tahun 2005, DPRD Provinsi Bali membentuk Panitia Khusus untuk merumuskan RUU Otonomi Khusus bagi Provinsi Bali.
Bahkan, Pansus Otsus Bali DPRD Bali telah berhasil merumuskan RUU Otonomi Khusus Bali yang disertai Naskah Akademiknya.
Tidak berhenti sampai disitu saja.
Pada tahun 2012, aspirasi otonomi khusus bagi Provinsi Bali kembali mengemuka melalui Gerakan Forum Perjuangan Hak Bali.
"Hal ini menegaskan bahwa secara sosiologis-politis, masyarakat Bali, dalam kurun waktu sepuluh tahun terahir, secara ajeg telah mengartikulasi dan memperjuangkan aspirasi kepada Pemerintah Pusat untuk memperoleh status sebagai daerah khusus," ujar I Wayan Sudirta.