Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) telah melayangkan tuntutan 4 tahun atas terdakwa anak berinisial AGH (15) dalam perkara penganiayaan berat terencana.
Terhadap tuntutan itu, pihak AGH bakal mengajukan pleidoi atau nota pembelaan besok, Kamis (6/4/2023).
"Pleidoi besok jam 13.00," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan pada Rabu (5/4/2023).
Senada dengan Djuyamto, penasihat hukum AGH juga mengamini terkait pleidoi yang akan disampaikan esok hari.
"Kami besok menanggapinya, tuntutan 4 tahun," ujar penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo saat ditemui awak media usai persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Ke depannya, pihak AGH mengklaim akan terus kooperatif selama proses persidangan.
Oleh sebab itu, Mangatta berharap agar Majelis Hakim mempertimbangkan pembelaan AGH.
Baca juga: VIDEO Babak Baru Penganiayaan David: AGH Segera Disidang, Mario Dandy Terancam Dijerat UU ITE
"Kami harap pembelaan kami besok dipertimbangkan Yang Mulia Majelis Hakim untuk putusan," katanya.
Tuntutan 4 Tahun Penjara Bagi AGH
Terdakwa anak, AGH (15) telah dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Tuntutan tersebut dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan tertutup, Rabu (5/4/2023).
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama empat tahun dengan cara anak ditempatkan di LPKA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AGH usai persidangan tertututup pada Rabu (5/4/2023).
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan usia AGH yang masih belia.
"Masa depan masih panjang. Salah satunya," ujarnya.
Dengan usia yang masih muda tersebut, jaksa berharap AGH dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.
"Kalau yang meringankan karena dia anak, dengan usia yang masih muda, maka dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya," katanya.
Sementara dalam hal memberatkan, JPU mempertimbangkan bahwa AGH turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David luka berat.
"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secara bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Syarief.
Sayangnya, Kejaksaan enggan membeberkan pertimbangan-pertimbangan memberatkan dan meringankan lainnya bagi AGH, mengingat persidangan anak yang dilaksanakan tertutup.
Namun dapat dipastikan poin-poin memberatkan bagi AGH lebih banyak daripada yang meringankannya.
"Dengan banyaknya alasan memberatkan dan lebih sedikitnya alasan meringankan, sehingga kami menuntut dengan pidana menempatkan dalam LPKA selama 4 tahun," kata Syarief.
Dari pertimbangan-pertimbangan itu pula, JPU menyimpulkan bahwa AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AGH bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum," sebagaimana dikutip dari amar tuntutan AGH.