Herry Wirawan sendiri merupakan pelaku kejahatan seksual, yang tega mencabuli hingga menghamili para santriwatinya, mengutip TribunJatim.com.
Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Hukuman tersebut ditetapkan setelah MA menolak kasasi Herry Wirawan, Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.
Sementara Sri Mulyani dalam kesaksiannya, melansir YouTube Kompas TV,mengatakan ada makna tersendiri saat dirinya menangani kasus yang menyangkut soal perempuan juga anak.
"Bila perkara itu menyangkut tentang perempuan atau tentang anak, kita mungkin lebih bisa merasakan, jadi bisa memberikan sesuatu yang pas dari pada bapak-bapak, karena kita bisa merasakan," terangnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)