TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan tentang apa yang dimaksud Polair, lengkap dengan tugas dan sejarah terbentuknya.
Dalam satuan kepolisian ada yang dinamakan dengan Satpolair atau Polair.
Sat Polair adalah unsur pelaksana tugas pokok Polres yang berada di bawah Kapolres.
Mengutip dari dompu.ntb.polri.go.id, Sat Polair ini memiliki tugas khusus dalam fungsi kepolisian perairan.
Sat Polair ini bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan.
Polair dipimpin Kasat Polair, yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Baca juga: Syarat Daftar Bintara Polri 2023, Berikut Tata Cara Pendaftarannya di penerimaan.polri.go.id
Tugas Polair
- Patroli perairan
- Penegakan hukum di perairan
- Pembinaan masyarakat pantai dan perairan lainnya
- Pencarian dan penyelamatan kecelakaan di perairan (SAR).
Baca juga: Login penerimaan.polri.go.id, Pendaftaran Tamtama Brimob dan Polair Ditutup Hari Ini, Ini Syaratnya
Kasat Polair dalam melaksanakan tugas kewajibanya dibantu oleh:
- Kepala Urusan Pembinaan Operasional disingkat (Kaur Binops)
- Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan disingkat (Kaur Mintu)