13. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
14. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
Baca juga: Seleksi Bintara Polri 2023 Resmi Dibuka di penerimaan.polri.go.id, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
15. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
- membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua / wali;
- membuat surat pemyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 10 dan 11;
16. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Kemendikbudristek;
17. Ketentuan tentang domisili yaitu:
2) Bagi putra/putri personel Polri/TNI/PNS yang berdomisili kurang dari 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar (terhitung pada saat pembukaan pendidikan) dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:
b) Orang tua peserta sedang atau pernah berdinas di wilayah Polda tempat peserta mendaftar dalam kurun waktu 2 tahun terakhir (tahun 2021 sampai pembukaan pendidikan) dengan melampirkan Surat Keputusan tentang jabatan orang tua peserta;
a. mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
- Pada tingkat daerah meliputi tahapan tes sebagai berikut:
b) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
d) tes akademik menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi:
e) pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
g) pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
i) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS).
- Pada tingkat pusat meliputi tahapan tes sebagai berikut:
b) pemeriksaan kesehatan dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);