Maka satu keluarga membayar zakat fitrah berupa beras sebanyak 10 kg.
Sementara jika dalam satu keluarga ingin membayar zakat menggunakan uang, maka sesuai aturan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, 1 orang jiwa harus membayarkan sebesar Rp 45 ribu.
Apabila satu keluarga berjumlah 4 orang maka, Rp 45.000 x 4 = Rp 180.000.
Jadi apabila membayarkan zakat menggunakan uang, 1 keluarga harus membayar sebesar Rp 180.000.
Golongan Penerima Zakat
Dikutip dari baznas.go.id, dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah SWT memberikan ketentuan ada 8 (delapan) golongan orang yang menerima zakat, sebagai berikut:
1. Fakir
Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil
Amil adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf
Mualaf yakni orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.