TRIBUNNEWS.COM - Staf Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo memberikan penjelasan terkait curhatan artis, Soimah yang menyebut adanya petugas pajak yang membawa debt collector ke rumahnya pada 2015.
Yustinus mengungkapkan kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector ke rumah Soimah adalah pengecekan detail bangunan.
Menurutnya, apa yang dilakukan petugas tersebut adalah kegiatan normal.
"Tentang kedatangan petugas pajak yang membawa debt collector, masuk rumah melakukan pengukuran pendopo, termasuk pengecekan detail bangunan."
"Itu adalah kegiatan normal yang didasarkan pada surat tugas yang jelas," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Sabtu (8/4/2023).
Yustinus menjelaskan pembangunan rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 meter persegi adalah terutang PPN dua persen dari total pengeluaran.
Baca juga: Viral Curhatan Soimah Dicurigai Petugas Pajak, Heran Dimintai Nota saat Kirim Uang ke Saudaranya
Adanya aturan ini, lanjutnya, adalah demi terwujudnya rasa keadilan.
Ia juga menjelaskan nilai bangunan rumah Soimah ditaksir mencapai Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar seperti diklaim Soimah.
Bahkan, Yustinus menyebut dalam laporan Soimah, artis berusia 42 tahun itu mengungkapkan rumah pendopo yang dibangunnya itu bernilai Rp 5 miliar dan bukan Rp 50 miliar
"Hasilnya, nilai bangunan ditaksir Rp 4,7 miliar bukan Rp 50 miliar seperti diklaim Soimah. Dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 miliar," kata Yustinus.
Bahkan, Yustinus menyebut kesimpulan terkait nilai bangunan Soimah belum ditindaklanjuti sehingga PPN 2 persen yang ditangguhkan ke artis sekaligus pelawak itu belum ditagih.
Kemudian, Yustinus juga menjelaskan debt collector yang disebut oleh Soimah bersama dengan pegawai pajak itu adalah Juru Sita Pajak Negara (JSPN).
Dia mengungkapkan JSPN selalu bekerja dengan dibekali surat tugas dan perintah jelas yakni menagih wajib pajak (WP) yang pajaknya menunggak.
Baca juga: Ditjen Pajak Bawa Juru Sita ke Rumah Soimah di Jogja, Begini Penjelasannya
Namun, sambungnya, Soimah justru tidak tercatat pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak memiliki utang pajak.
"Lalu buat apa didatangi (pegawai pajak) sambil membawa debt collector? Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah."
"Ia bisa menerbitkan Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, memblokir rekening, lalu melelang aset atau memindahkan saldo rekening ke kas negara," bebernya.
Di sisi lain, Yustinus mengatakan petugas pajak yang menyambangi rumah Soimah tidak bertemu dengan yang bersangkutan.
Ia menyebut petugas pajak hanya bertemu dengan pihak keluarga atau penjaga rumah Soimah.
"Patut diduga ini bersumber dari cerita pihak lain, yang merasa gentar dan gemetar."
"Lagi-lagi, saya berprasangka baik dan sangat ingin mendudukkan ini dalam bingkai pencarian kebenaran yang semestinya," jelasnya.
Cerita Soimah
Sebelumnya, dalam podcast di sebuah kanal YouTube, Soimah menceritakan rasa kecewa dan sakit hatinya kepada aparat pajak yang memperlakukan dirinya bak seorang koruptor.
Dia menegaskan selalu taat untuk membayar pajak.
"Saya kan pekerja seni ya, yang image-nya kaya raya. Untuk bayar pajak memang kewajiban kita."
"Bayar pajak, bayar. Lapor pajak, lapor."
"Kita udah sadar itu kok, Soimah nggak bakal lari. Rumahnya sudah jelas, tapi perlakukanlah dengan baik. Jadi saya merasa diperlakukan seperti koruptor," curhat Soimah dikutip dalam YouTube Mojokdotco, Sabtu (8/4/2023).
Dalam podcast tersebut, Soimah menceritakan insiden yang tidak menyenangkan itu pada tahun 2015.
Dia dikunjungi oleh otoritas pajak tanpa pemberitahuan sebelumnya.
"Buka pager tanpa kulonuwun (permisi), tiba-tiba udah di depan pintu yang seakan-akan saya mau melarikan diri."
"Saya dicurigai pemeriksaan ono-lah. Saya menjelaskan saya pekerja seni yang dicurigai opo? Harusnya kalau mereka minta kita, harusnya baik-baik, sopan, kan kita yang bayar," sambungnya.
Baca juga: Viral Curhatan Soimah Dicurigai Petugas Pajak, Heran Dimintai Nota saat Kirim Uang ke Saudaranya
Sampai di suatu kejadian, Soimah sampai kehabisan kata-kata lantaran tindakannya membantu keluarga sempat dicurigai oleh petugas pajak.
Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi kewajibannya untuk membahagiakan keluarganya tatkala dirinya sudah sukses.
"Lah masa aku bantu keluarga nggak boleh. Dijaluki (diminta) nota."
"Masa aku bantu dulur-dulur (saudara-saudara) pakai nota. Jadi nggak percaya, masa bantu dulur gedene sak mene (gedenya segini). Ya sekarepku (sesukaku) toh, harus pakai nota," ungkap Soimah.
Wanita berumur 42 tahun itu, bahkan sampai terheran-heran saat petugas pajak menanyakan soal rumah yang dibelinya.
Petugas tersebut, tidak percaya bahwa Soimah telah membeli rumah senilai Rp 430 juta.
"Saya beli rumah harganya Rp 430 juta, deal-dealan lah sama orangnya, 'Tak cicil ya Pak, nanti saya dapat bayaran saya cicil'," tuturnya.
Baca juga: Soimah Terus Pantau Kondisi Lesti Kejora Usai KDRT, Ungkap Rasa Kecewa Pada Rizky Billar
Lebih lanjut, Soimah lebih tercengang saat petugas pajak tersebut merelakan datang dari pukul 10 pagi hingga pukul 5 sore hanya untuk mengukur pendoponya yang belum selesai digarap.
"Pendopo ku kan belum jadi, sudah dikelilingi orang pajak. Ditekani (didatangi), dari jam 10 pagi sampe 5 sore ukuri pendopo," beber Soimah.
"Ini orang pajak atau tukang sih. Orang pajak udah ngitung hampir Rp 50 miliar. Padahal saya aja yang bikin belum tahu total habisnya berapa, karena belum selesai total," kata Soimah kesal.
Kendati demikian, Soimah mengaku masih mendapatkan perlakukan yang tidak menyenangkan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rinanda)