TRIBUNNEWS.COMĀ - Pelaku anak kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), AGH (15), divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Hal itu diungkapkan Hakim Tunggal Sidang Putusan Anak AGH, Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4/2023).
"Anak AGH terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu."
"Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ungkap Sri Wahyuni.
Hakim Sri Wahyuni menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memperberat anak AG.
Berikut keadaan yang memperberat dan meringankan anak AG:
Hal yang Memperberat:
- Korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.
Hal yang Meringankan:
- AG masih berusia 15 tahun diharapkan masih bisa memperbaiki diri.
- AG telah menyesali perbuatannya.
- AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium 4.
Sebelumnya, mantan kekasih Mario Dandy (20), AGH (15) hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Berdasarkan pantauan, AGH turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 12.35 WIB.
AGH tampak mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan celana panjang hitam.
Sebagian wajahnya pun ditutupi masker berwarna hitam.
Dirinya terlihat menggenggam tangan dua petugas LPKA wanita sembari berjalan menuju Ruang Sidang Anak.
Sepanjang perjalanan menuju ruang sidang, AGH tampak menundukkan wajahnya sembari terus menggenggam tangan petugas LPKA.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Abdillah Awang)