Diberitakan sebelumnya, KPK telah mencabut akses terhadap Endar Priantoro.
Lembaga antirasuah itu beralasan hanya pegawai aktif yang memiliki akses ke gedung KPK.
"Ketentutan di KPK yang punya akses itu adalah pegawai aktif,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Sabtu (8/4/2023).
Alex, sapaan Alexander, menyebut Endar Priantoro bukan lagi pegawai aktif KPK.
Maka dari itu, dia tidak lagi diberikan akses.
Alex menjelaskan, pencabutan akses dilakukan sesuai dengan surat keputusan pemberhentian Endar secara hormat, yaitu per 1 April 2023.
“Artinya sejak 5 hari lalu,” jelas Alex.
"Jadi kita kembalikan ke peraturan peraturan KPK. Bahwa yang punya akses itu yang bekerja di KPK dan kepegawaiannya tercatat,” imbuhnya.