News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bukti Kurang Lengkap, KPU RI Bantah Tuduhan Dugaan Rekayasa Sipol Guna Loloskan Parpol

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bukti Kurang Lengkap, KPU RI Bantah Tuduhan Dugaan Rekayasa Sipol Guna Loloskan Parpol

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tuduhan atas dugaan rekayasa dalam Sistem Informasi Partai politik (Sipol) yang mengubah status beberapa partai politik (parpol) dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jadi Memenuhi Syarat (MS).

Sebagai informasi, KPU RI diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga turut serta secara sistematis, terstruktur, dan masif mengatur rekayasa status keanggotaan parpol di Kabupaten Nias.

Dalam surat laporan teradu ke DKPP, KPU RI diduga berperan sebagai pengendali Sipol dan turut secara sistematis, terstruktur, dan masif mengatur rekayasa status keanggotan partai politik di Kabupatean Nias Selatan sebagaimana diberitakan dalam beberapa berita daring.

“Para Teradu VI sampai dengan Teradu XII sebagai Ketua dan Anggota KPU RI yang berperan sebagai pengendali SIPOL diduga kuat turut secara sistematis dan terstruktur dan masif mengatur rekayasa status keanggotan partai politik di Kabupatean Nias Selatan sebagaimana diberitakan dalam beberapa berita ONLINE,” sebagaimana tertulis dalam formulir aduan.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan dalil laporan pengadu tidak menjelaskan serta tidak menerangkan waktu, tempat, perbuatan, dan cara bagaimana dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaran Pemmilu (KEPP) ini dilakukan.

Begitu pula perbuatan terstruktur, sistematis, dan masih yang dilakukan oleh para teradu dalam hal ini KPU RI pun tidak dijelaskan.

“Bahkan di dalam aduannya, disebutkan sebagaiamana diberikatan dalam berita online. Jadi hanya berdasarkan membaca berita. Demikian yang pada pokok kami sampaikan, kami membantah pokok aduan tersebut,” kata Hasyim di Ruang sidang DKPP, Jakarta, saat memberi keterangan sebagai teradu, Senin (10/4/2023).

Atas hal tersebut, Hasyim menegaskan dalil aduan atas KPU yang merekayasa sipol atas Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Indonesia (Garuda), dan Partai Ummat di Kabupaten Nias Selatan secara terstruktur, sistematis, dan masif adalah tidak benar.

KPU RI pun meminta DKPP menolak dalil aduan teradu seluruhnya, menyatakan teradu tidak rebuktit melakukan pelanggaran KEPP, menyatakanan para teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara profesional sesuai dengan azaz prinsip penyelenggaraan pemiilu, dan merehabilitasi nama baik teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.

Baca juga: Partai Prima Selesai Input Data ke Sipol: Kami Unggah Dua Kali Lipat

Sebagai informasi, DKPP hari ini memeriksa 19 penyelenggara pemilu dalam sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran KEPP.

Sidang perkara Nomor 53-PKE-DKPP/III/2023 diadukan oleh Rumusan Laia dan Mavoarota Abraham Hoegelstravores Zamil.

19 penyelenggara pemilu yang menjadi teradu adalah masing-masing Ketua dan Anggota KPU RI, KPU Sumatera Utara, dan KPU Nias Selatan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini