Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan penundaan pemeriksaan terhadap kliennya kepada Bareskrim Polri atas laporan Asisten Pribadi Wamenkumham bernama Yogi Ari Rukmana.
Seperti diketahui Yogi melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik usai ia dilaporkan terlibat kasus gratifikasi yang juga menyeret nama Wamenkumham Eddy Hiariej.
Kuasa Hukum Sugeng, Petrus Salentinus mengatakan LPSK mempunyai wewenang untuk meminta kepada Bareskrim agar menunda terlebih dahulu pemeriksaan terhadap kliennya itu atas laporan yang dilayangkan Yogi.
Tak hanya itu, Sugeng yang sudah terlebih dahulu melaporkan Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.
Oleh karena itu Petrus menilai seseorang tidak boleh serta merta melaporkan balik seseorang itu kepada polisi.
"Ketika sebuah LP masyarakat tentang dugaan korupsi atau tindakan pidana tertentu lainnya atau TPPO atau narkoba, maka masyarakat tak boleh serta merta membuat laporan balik," ujarnya.
"Ketika laporan balik itu itu terjadi maka LPSK punya wewenang untuk meminta Bareskrim menunda pemeriksaan kepada Sugeng Teguh Santoso," ujar Petrus kepada wartawan di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Merasa Dikriminalisasi Laporkan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Ketua IPW Ajukan Perlindungan ke LPSK
Oleh sebabnya Petrus menyebut bahwa pelaporan balik terhadap kliennya itu sebagai bentuk kriminalisasi atas apa yang sedang diupayakan Sugeng tentang pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurut dia meski dari sisi Sugeng tak ada kekhawatiran terkait potensi ancaman yang akan didapat namun hal itu akan berdampak kepada masyarakat lain ketika ingin melaporkan soal dugaan praktik korupsi.
"Masyarakat pemilik informasi pertama, mereka akan resah karena setiap mau ungkap dugaan tindak pidana korupsi mereka merasa terancam melalui praktik kriminalisasi sehingga akan merasa takut," ujarnya.
Tak hanya itu ia pun mendorong agar LPSK bisa menjembatani proses hukum yang saat ini tengah membelit Eddy Hiariej dan bahkan meminta menyampaikan kepada presiden agar Eddy dinonaktifkan dengan segera.
"Karena apa yang dilakukan Sugeng Teguh Santoso ke KPK itu dengan membawa bukti lengkap dan dengan itikad baik, dia tidak punya itikad buruk dalam membuat laporan ini," pungkasnya.
Ajukan Perlindungan Hukum ke LPSK
Tim kuasa hukum Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna meminta perlindungan hukum untuk kliennya, Senin (10/4/2023).
Adapun permintaan perlindungan itu diajukan menyusul laporan Sugeng terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej atas dugaan kasus gratifikasi.
Deolipa Yumara salah satu anggota tim kuasa hukum Sugeng Teguh mengatakan bahwa pengajuan perlindungan hukum bagi klienya lantaran pihaknya merasa Sugeng menjadi korban kriminalisasi pasca laporan yang dilayangkan kepada Eddy Hiariej.
"Kami mengajukan permohonan kepada LPSK, permohonan ini permohonan perlindungan hukum kepada Bapak Sugeng Teguh Santoso," kata Deolipa kepada wartawan Di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (10/4/2023).
Dugaan kriminalisasi terhadap Sugeng dijelaskan Deolipa hal itu terlihat dari laporan balik yang dilayangkan terhadap kliennya oleh Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Ari Rukmana ke Bareskrim Polri atas tudingan pencemaran nama baik.
Deolipa pun menduga ada upaya kriminalisasi terhadap Sugeng sehingga pihaknya memutuskan meminta perlindungan hukum kepada LPSK.
"Supaya mas Sugeng ini mendapat perlindungan hukum dibawah LPSK atas laporan yang dia buat ke KPK dan mudah-mudahan LPSK bisa menerima laporan yang kami ajukan," ungkapnya.
Kronologi Pelaporan
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej ke KPK pada Selasa (14/3/2023) lalu.
Sugeng melaporkan Eddy Hiariej atas dugaan menerima uang Rp 7 miliar lewat Asisten Pribadi Wamenkumham berinisial YAR dan YAM.
Pemberian uang itu disebut terkait sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dengan eks Dirut, Helmut Hermawan.
Adapun Wamenkumham telah memberikan klarifikasinya ke KPK atas tudingan dimaksud.
Eddy Hiariej datang ke KPK dengan membawa sejumlah bukti.
Ia mengaku memberikan klarifikasi di KPK guna menghindari kegaduhan lebih jauh dari laporan tak berdasar tersebut.
"Insyaallah semua clear dan clean. Kalau sesuatu yang tidak benar, kenapa saya harus tanggapi serius. Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana sini, lalu saya harus melakukan klarifikasi," kata Eddy.