Tugas dan Tanggung Jawab:
- Melakukan pengkajian atas perjanjian hukum yang dibuat oleh organisasi.
- Melakukan korespondensi hukum dengan pihak tertentu, baik internal maupun eksternal.
- Mengelola resiko hukum lembaga.
- Memberikan legal advice.
- Melakukan administrasi dokumen legal secara sistematis.
- Menangani Good Corporate Governance & Government Relationship.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
BERITA REKOMENDASI