News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mendagri: Potensi Zakat Umat Islam di Indonesia Per Tahun Capai Rp 327 Triliun

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendagri: Potensi Zakat Umat Islam di Indonesia Per Tahun Capai Rp 327 Triliun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan meminta kepala daerah mendorong masyarakat agar menunaikan zakat baik yang bersifat wajib maupun sunah.

Mendagri menjelaskan, potensi zakat umat muslim per tahun sebanyak Rp750 triliun. 

“Dan Indonesia potensinya adalah Rp327 triliun,” ujar Tito saat Rakor Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (10/4/2023).

Menurutnya Kepala daerah juga perlu membangun kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam mengelola zakat. 

Dengan begitu, zakat yang telah diterima tidak sekadar disimpan, tapi dapat segera disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

“Ini (potensi zakat) kan jauh melebihi dana bansos (bantuan sosial) yang ada total nasional maupun melebihi total dana bantuan belanja tidak terduga yang ada dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) semua daerah,” jelas Mendagri.

Eks Kapolri itu meminta kepala daerah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas permasalahan komoditas menjelang Lebaran.

Rakor ini untuk mengetahui secara pasti kabupaten/kota mana saja yang masih menghadapi persoalan komoditas sekaligus mencarikan solusinya.

Apabila persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan di tingkat daerah, maka pemerintah provinsi diarahkan agar berkoordinasi dengan pemerintah pusat. 

“Baik kepada Bulog, Badan Pangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian untuk dapat dilakukan intervensi sesuai dengan masalah yang dihadapi,” ujar Mendagri.

Baca juga: Agar Tidak Terjadi Politik Uang, Bawaslu Sarankan Politisi Bagikan Uang Melalui Lembaga Zakat

Selain itu, lanjut Mendagri, khusus harga yang diatur oleh pemerintah atau administered price seperti angkutan udara, Pemda diarahkan agar berkoordinasi dengan para operator dan regulator daerah masing-masing untuk menemukan solusi. 

Di samping itu, Kemendagri juga tetap berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini