TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memastikan kehadiran AGH (15), terdakwa anak pada sidang pembacaan putusan hari ini, Senin (10/4/2023).
Informasi kehadiran AGH ini dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.
"Tadi barusan dapat informasi dari teman-teman Kejaksaan terdakwa AG akan dihadirkan," katanya kepada awak media pada Senin (10/4/2023).
Kehadiran AGH itu pun lantas mempengaruhi prosedur peliputan untuk informasi ke publik, mengingat usianya yang masih anak-anak.
Meski sidang pembacaan putusan terdakwa anak dapat diselenggarakan secara terbuka, identitasnya tetap tidak boleh dipublikasikan.
"Dasarnya Pasal 19 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Karena terdakwa hadir, tidak boleh identitas itu diekspose. Yang tidak boleh diekspose itu tidak hanya terdakwa anak, tapi juga anak korban, keluarga masing-masing tidak boleh juga," kata Djuyamto.
Sebelumnya Djuyamto pernah menjelaskan soal persidangan AGH yang diselenggarakan di ruangan berkapasitas terbatas, sebab hanya mampu menampung 20 orang.
Kapasitas itu sudah termasuk dengan hakim, panitera, tim jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum (PH).
"Kapasitas ruang sidang anak seluas 6 x 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maksimal 20 personil termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orang tua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban," katanya.
Kemudian Djuyamto juga mengungkapkan bahwa pada bagian pengunjung Ruang Sidang Anak hanya disediakan satu deret kursi.
"Hanya satu deret, itu kan paling 10 orang. 20 itu sudah termasuk hakim, panitera, jaksa," katanya pada Kamis (6/4/2023).
Perjalanan Persidangan Maraton AGH
Mantan kekasih Mario Dandy, AGH (15) telah menjalani persidangan maraton sejak pekan lalu terkait kasus penganiayaan David Ozora (17).
Sebelum disidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memfasilitasi musyawarah diversi di antara pihak AGH dan David Ozora pada Rabu (29/3/2023).