Pada hari yang sama, JPU langsung melayangkan replik atau tanggapan terkait pleidoi AGH.
Baca juga: AG Minta Dibebaskan dari Jerat Pidana, Kubu David Ozora: Tak Rasional
Dalam repliknya, mereka tetap pada tuntutan dan meminta agar hakim menolak pleidoi pihak terdakwa.
Kemudian replik itu langsung disambut dengan duplik tim penasihat hukum AGH yang menyatakan bahwa mereka tetap pada pembelaannya.
Setelah 7 hari persidangan, hakim akan membacakan vonis bagi AGH hari ini, Senin (10/4/2023).
"Tinggal pembacaan putusan pada Hari Senin," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat ditemui awak media usai persidangan AG pada Kamis (6/4/2023).