18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.
Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.
Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.
Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.
Pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilaksanakan dalam waktu yang relatif singkat, yaitu dua hari berturut-turut sejak Senin (3/4/2023) hinga Selasa (4/4/2023).
Kemudian persidangan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari JPU pada Rabu (5/4/2023).
Dalam perkara ini, AGH telah dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama empat tahun dengan cara anak ditempatkan di LPKA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AGH usai persidangan pada Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Momen David Ozora Dijenguk Inul Daratista dan Adam Suseno, Putra GP Ansor Tertawa Lepas
Selang sehari kemudian, pihak AGH mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan Kamis (6/4/2023).
Sembai berurai air mata, AGH menyampaikan penyesalan dalam pleidoinya.
"Memang di pembacaan pledoi tadi beliau menangis," ujar penasihat hukum AGH, Mangatta Toding Allo saat ditemui awak media usai persidangan tertutup di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Tak hanya AGH, penyesalan juga datang dari orang tuanya yang turut hadir mendampingi di persidangan.
Menurut Mangatta, orang tua AGH menyampaikan permohonan maaf saat membacakan pleidoi di hadapan hakim.
"Baik dari orangtua, kami dari PH juga turut prihatin dan meminta maaf terhadap keadaan yang menimpa anak David," katanya.