Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bripka Ricky Rizal mengungkapkan harapannya dapat divonis bebas pada pengadilan tingkat banding.
Harapan itu disampaikan melalui penasihat hukumnya sehari menjelang sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Ricky Rizal Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Etik Richard Eliezer, Tidak Terima Surat dari Propam Polri
"Jika Majelis Hakim PengadilanTinggi Jakarta dalam perkara Ricky Rizal membaca secara seksama Memori Banding yang diajukan, kami yakin Majelis Hakim akan sependapat dengan PH dan membebaskan Ricky Rizal dari hukuman," kata Erman Umar, penasihat hukum Ricky Rizal saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).
Namun jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Erman berharap agar putusan yang dijatuhkan bagi kliennya lebih ringan daripada pengadilan tingkat pertama.
Sebab, putusan ringan atau bahkan bebas, nantinya akan memperlebar peluang Ricky Rizal untuk tetap bertugas di Korps Bhayangkara.
"Jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain, harapannya Majelis Hakim PT memberikan hukuman seringan-ringannya, yang membuka peluang bagi Ricky Rizal untuk tetap dapat kembali bertugas di Instansi Kepolisian," ujarnya.
Menurut Erman, vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadian Negeri Jakarta Selatan bagi Ricky Rizal tidaklah tepat.
Baca juga: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf Jadi Saksi Sidang Etik Bharada E, Namun Tak Hadir
Alasannya, banyak pertimbangan hukum yang dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
"Pertimbangan Hakim lebih banyak berdasarkan asumsi yang tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Erman.
Namun, pihaknya mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Termasuk di antaranya pembacaan putusan banding.
"Kita akan mencoba mendengar besok bunyi putusan Majelis Hakim perkara Ricky Rizal dengan seksama."
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memastikan akan membacakan putusan banding bagi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca juga: Nasib Ricky Rizal, Dituduh Curi Uang Brigadir J usai Vonis 13 Tahun, Sempat Dinasihati Hakim Wahyu
Empat terdakwa yang dimaksud ialah: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.